
Labuan Bajo, INDONEWS.ID – Manajemen PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) dan Kepala Balai Taman Nasional Komodo mengklarifikasi bahwa tidak ada larangan terhadap aktivitas di Pantai Utara Pulau Padar.
Klarifikasi itu dilakukan sehubungan adanya berita di media massa terkait adanya dugaan pelarangan aktivitas wisatawan oleh staf PT Palma Hijau Cemerlang di Pantai Utara Pulau Padar.
Manajemen menyatakan bahwa PHC tidak pernah melarang wisatawan untuk melakukan aktivitas di tempat tersebut.
“PT PHC menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelarangan terhadap wisatawan di kawasan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK). Kami di lapangan hanya menjalankan prosedur standar sesuai ketentuan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), yaitu meminta Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) kepada pengunjung yang berada di luar zona pemanfaatan wisata. Tidak ada larangan apalagi pengusiran. Yang ada adalah mengarahkan wisatawan ke Long Pink Beach karena lokasi yang wisatawan kunjungi di Padar Utara itu bukan untuk lokasi wisata,” ujar Direktur PT PHC, Dian Sagita melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/4).
Pantai Utara Pulau Padar, tempat kejadian dimaksud, merupakan area pos jaga dan kantor Seksi Pengelolaan TNK Wilayah III milik BTNK dan tidak termasuk dalam zona pemanfaatan wisata. Oleh karena itu, setiap pengunjung yang memasuki wilayah itu memang diwajibkan untuk memiliki Simaksi dari BTNK sesuai regulasi yang berlaku.
Termasuk tidak ada pelarangan swafoto oleh pengunjung. Wisatawan yang disebutkan dalam pemberitaan tetap diperbolehkan singgah di dermaga dan melakukan aktivitas foto.
“Tidak pernah ada pelarangan atau pengusiran, melainkan hanya penyampaian prosedur administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan peraturan konservasi. Tidak ada pembangunan fasilitas komersial di wilayah kerja kami,” imbuh Dian.
Dia mengatakana, pada dasarnya PHC menjalankan kegiatan konservasi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan BTNK. ”Fokus kami adalah pada penguatan fungsi taman nasional, pelestarian alam, perlindungan kawasan, dan pemberdayaan masyarakat lokal. PHC tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas wisata di luar ketentuan yang ditetapkan oleh BTNK,” sebutnya.
Manajemen PHC mengimbau seluruh pihak, termasuk pelaku pariwisata, untuk bersama-sama mendukung upaya pelestarian kawasan Taman Nasional Komodo melalui kepatuhan terhadap zonasi dan perizinan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga menjelaskan bahwa Padar Utara memang tidak termasuk zona pemanfaatan wisata. ”Sehingga pengunjung diarahkan berkegiatan wisata di zona yang memang sesuai dengan peruntukkannya," jelas Kepala BTNK itu ketika dikonfirmasi media.
“Kalau mau berkegiatan di luar zona wisata, harus menggunakan Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi),” ujarnya.
Pos jaga di pantai Padar Utara itu, kata Hendrikus, akan membantu para wisatawan sebagai area peristirahatan. Karena hal itu, kata Hendrikus, merupakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara PT. PHC dengan Balai Taman Nasional Komodo. *