Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Sabtu, 12 April 2025.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita satu unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyitaan tersebut.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ujar Asep saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/4), dikutip dari Antara.
Meski tidak merinci jenis barang elektronik yang disita, Asep menyatakan bahwa saat ini tim tengah mengekstrak informasi dari perangkat-perangkat tersebut. Ketika ditanya soal jenis sepeda motor yang turut disita, Asep mengaku tidak hafal detailnya.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” katanya.
Ridwan Kamil dijadwalkan akan dipanggil oleh KPK guna mengonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan. Ini merupakan penggeledahan kedua setelah sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, rumah Ridwan Kamil juga digeledah dan sejumlah dokumen disita.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Ridwan Kamil diketahui memiliki lima unit sepeda motor, antara lain Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 senilai Rp78 juta, Honda Beat, Kawasaki W175, Honda CBR 2019, dan Vespa Matic keluaran 2022. Seluruh kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Kasus korupsi yang melibatkan Bank BJB bermula dari anggaran iklan periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar. Setelah dipotong pajak, tersisa sekitar Rp300 miliar, namun hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. Sisanya diduga diselewengkan melalui kerja sama fiktif dengan sejumlah agensi iklan.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*