Nasional

BREAKING NEWS! KPK Sebut Mantan Mendes Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 14/04/2025 10:41 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah dinas Abdul Halim saat menjabat sebagai Mendes PDTT.

“Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan dilakukan upaya paksa lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (13/4).

Asep menambahkan, keterlibatan Abdul Halim dalam perkara ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengusulan dana hibah tersebut.

“Saat pemberian hibah ini berlangsung, yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD Jawa Timur, bahkan kalau tidak salah menjabat sebagai ketua fraksi. Jadi memang erat kaitannya dengan hibah yang bersumber dari pokok pikiran legislatif,” jelasnya.

Meski demikian, KPK masih terus mendalami peran Abdul Halim dalam skema korupsi tersebut. Asep menegaskan, jika penyidik menemukan cukup bukti, status hukum Abdul Halim bisa dinaikkan.

“Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan menaikkan (status hukum) yang bersangkutan,” tegas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus suap alokasi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur yang disalurkan melalui mekanisme pokok pikiran anggota dewan kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dari total tersangka tersebut, empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 orang lainnya berstatus sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

“Mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, akan disampaikan kepada publik pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” kata Tessa, Jumat (12/7/2024).

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut dan menargetkan siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau status.*

 

Artikel Lainnya