Nasional

BPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun dalam Kasus Investasi PT Taspen

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 28/04/2025 13:23 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Nilai kerugian tersebut mencapai Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menyampaikan hal itu usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4).

"Kerugian kasus ini sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK LHP tersebut," ujar Wara.

Menurut Wara, perhitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan KPK. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kasus investasi PT Taspen.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penanganan perkara sudah hampir selesai seiring rampungnya perhitungan kerugian negara oleh auditor BPK.

"Karena ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, di mana yang melakukan perhitungan kerugian adalah BPK. Alhamdulillah, itu sudah selesai dan diserahkan kepada kami," kata Asep.

Dengan begitu, lanjut Asep, kasus dugaan korupsi PT Taspen telah memasuki tahap akhir penyidikan dan segera dilimpahkan ke penuntutan untuk kemudian disidangkan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta, PT F. Selain itu, KPK juga menggeledah Safe Deposit Box milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional pada 25 Februari 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dan euro—dengan total nilai sekitar Rp2,5 miliar.

Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, saat ini Kosasih masih menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun dalam reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, dengan kerugian minimum tercatat sebesar Rp200 miliar.*

Artikel Lainnya