Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang permohonan uji materi Perp 49 Tahun 60, dari paparanya Dirjen Kekayaan Negara yang ditunjukan sebagai kuasa Presiden Prabowo bahwa perpu tersebut untuk menjamin keuangan negara. Namun majelis hakim Makamah Konstitusi tidak puas dengan keterangan pemerintah dan mengajukan beberapa pertanyaan terutama frasa-farsa yang digugat pemohon.
Didampingi para direkturnya, Rio Sillaban memaparkan fungsi dari perp tersebut yang menjaga keuangan negara, dimana kewenangannya diberikan ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Dalam penetapan piutang negara, pihaknya sudah sesuai aturan dan berdasarkan data yang ada.
Namun majelis hakim yang terdiri dari 4 hakim MK tak puas dengan keterangan pemerintah, maka keempat hakim MK mencecar kuasa Presiden menjelaskan atau memberikan keterangan tambahan.
Seperti hakim Asrul Sani menanyakan frasa di pasal 4 yang menyatakan, `ada alasan kuat` merujuk pada penetapan piutang pada debitur. Dan juga menanyakan frasa pasal 8 yaitu `sebab apapun` apakah harus dikaitkan dengan PMK 163 2020 dan PMK 150 2022, dimana diatur bagaimana penentuan piutang didasari oleh perjanjian kredit, APH, rekening koran, tunggakan dan lainya.
Silaban mengakui bahwa pihak memang menggunakan PMK tersebut, yang menurutnya itu bukan tindakan yang semena-mena dalam menentukan piutang negara. Lalu ia menyinggung kasus pemohon yang sudah mengajukan 4 upaya hukum, yang dinilainya sebagai alasan tak melakukan kewajibannya.
"Khusus untuk pemohon ada putusan Kasasi, bahwa penanggung melakukan perbuatan melawan hukum", jawabnya.
Sedangkan hakim Hamzah mempertanyakan akhir dari penetapan piutang itu bagaimana, selama ini banyak terjadi ketidakkesepakatan antara kreditur dan debitur mengenai jumlah hutang. Apakah dibuka ruang keadilan di sana, dan apakah hal itu mempermudah PUPN atau bagaimana?
Silaban menjawab, `ending-nya` di PUPN ada mekanisme jumlah hutang yang belum dapat ditagih, tapi syarat itu dengan mengejar aset debitur sampai habis, jika ada jumlah hutang yang tersisa nanti dihapus. "Nanti kami berikan data di tingkat Kementerian/Lembaga", tambahnya.
Sementara satu-satunya hakim perempuan, Profesor Enny Nurbaningsih mempertanyakan, masih sesuaikah perpu 49 tahun 60 dimana lahirnya perpu tersebut ada keadaan memaksa, lalu bagaimana mentransformasi keadaan memaksa itu di era kekinian. Dan apakah dalam menetapkan piutang hanya menggunakan PP 28 tahun 2022.
Jawaban pemerintah melalui kuasanya Rio Silaban mengatakan, memang kita saat ini sudah normal namun karena belum ada pengganti perpu itu, maka kami masih menggunakan. Ia pun berjanji akan memberikan keterangan tambahan dalam bentuk keterangan tertulis.
Lalu dikatakan, Kami memang memperhatikan putusan mk 2006 mengenai perlunya pembaharuan uu ini, namun sampai saat ini belum ada penggantinya maka ini yang kita pakai. Pihaknya memperbaharui PP 28 2022 dengan melihat kerja dari PUPN.
"Kalau yang mulia perhatikan kita membatasi hak keperdataan sehingga mereka yang sudah menikmati talangan negara tapi tak merasa ada kewajiban ada hal lain sehingga kita mencekal", ungkapnya menambahkan keterangannya.
Hakim ketua Suhartoyo menanyakan Apakah tidak dibuka ruang keadilan untuk debitur, karena tidak ada kesepakatan jumlah hutang terakhir yang akan dieksekusi.
Rionald mengakui memang sering tidak ada kesepakatan, khusus untuk kasus BLBI kebanyakan obligor menanyakan jumlah piutang sampai sekarang. "Khusus untuk kasus pemohon bahkan BPN telah menggugat dan keluar kasasi (1688/K/PDT/2003) diputuskan jumlahnya 812 miliar dan bahkan dikenakan bunga 1,5 persen dan itu kami hitung", tegasnya.
Sementara kuasa hukum pemohon, Finsensius SH menanggapi jalannya sidang, dimana pertanyaan hakim sudah mewakili pertanyaan pemohon. Terkait pemerintah yang menyebut adanya putusan pengadilan ia nilai itu tidak sesuai fakta, dan nanti akan dibantah di sidang selanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025 dengan agenda mendengar pendapat dari DPR, sekaligus pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pemohon. "Kami mengusulkan 2 saksi ahli yang akan maju dipersidangan dan 1 saksi ahli dengan keterangan tertulis", ucapnya menutup pembicaraan dengan media.