Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan telah menghentikan proses lelang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Mbah Tupon (68), warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanah seluas 1.655 meter persegi tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit oleh Indah Fatmawati sebesar Rp 1,5 miliar tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.
Penghentian proses lelang ini dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat pemblokiran atas sertifikat tanah tersebut karena adanya sengketa hukum.
“Proses (lelang) itu sudah kita lakukan dan memang kami hentikan karena terindikasi ada sesuatu yang gak beres,” kata Sekretaris Perusahaan PT PNM, Dodot Patria Ary, saat ditemui di kediaman Mbah Tupon pada Sabtu (3/5/2025).
Dodot menjelaskan, sertifikat yang sedang bersengketa secara hukum memang tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kewajiban membayar kredit sebesar Rp 1,5 miliar tetap dibebankan kepada pihak debitur, yakni Muhammad Ahmadi, suami Indah Fatmawati. “Tentu saja, karena tertuang dalam perjanjian kredit, maka tetap harus diselesaikan oleh debitur,” ujarnya.
Menurut Dodot, pihak PNM terpaksa melelang agunan tersebut karena kredit dinyatakan macet setelah tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari satu tahun.
“Sudah sekitar 1 tahunan. Di kami, jika ada keterlambatan, akan diberikan surat pemberitahuan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Jika tidak ada penyelesaian, maka kami ajukan ke kantor lelang,” paparnya.
Terkait apakah sertifikat tanah akan dikembalikan sepenuhnya kepada Mbah Tupon, Dodot menyebut hal itu akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda DIY.
“Karena sudah masuk proses hukum, kita tunggu sampai P21 (berkas lengkap). Nanti kita lihat putusan pengadilan sampai inkrah, baru bisa kita tentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa sertifikat tanah milik Mbah Tupon telah beralih nama dan digunakan sebagai jaminan kredit tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik sahnya. Hingga saat ini, keluarga besar Mbah Tupon masih berharap adanya keadilan dan pengembalian hak atas tanah tersebut.