
Penulis : Atmonobudi Soebagio
Terjadinya ledakan besar pada proses penggalian dan pemusnahan amunisi di Cibalong pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 lalu, telah menjadi berita utama yang menimbulkan keterkejutan serta keprihatinan mendalam semua penduduk di negara ini. Korban meninggal dunia yang sebanyak 13 orang, terdiri dari 4 anggota TNI dan 9 warga sipil. Menurut informasi seorang warga daerah tersebut, jarak lokasi kejadian tersebut sekitar 2 km dari posisinya. Kejadian tersebut juga telah menimbulkan tanda-tanya tentang adanya warga sipil yang ikut menjadi korban. Seorang warga sekitar lokasi menjelaskan kepada CNN Indonesia TV, bahwa kemungkinan mereka sedang membuat lubang untuk menimbun amunisi. Artikel ini mengulas berdasarkan informasi dari berbagai sumber, khususnya dalam proses pemusnahan amunisi kadaluarsa yang seharusnya dilakukan secara benar.
Proses pemusnahan amunisi kadaluarsa memiliki risiko bahaya yang tinggi karena instabilitas-nya yang membahayakan lingkungan sekitarnya. Karena itu proses pemusnahan amunisi kadaluarsa menuntut kecermatan dan kontrol yang lebih tinggi; disamping tergantung pada jenis dan jumlah amunisinya. Tidak semua proses pemusnahan harus melalui pembakaran. Berikut ini adalah beberapa cara alternatif yang dapat dilakukan:
1. Pemrosesan Kimia. Amunisi dapat diolah dengan bahan kimia tertentu untuk menghilangkan sifat ledakannya.
2. Penghancuran secara Mekanis.
Misalnya dengan cara dipukul atau dihancurkan dengan alat khusus.
3. Pemusnahan dengan air.
Beberapa jenis amunisi dapat dipadamkan dengan air, tetapi cara ini tidak berlaku untuk semua jenis amunisi, dan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Adapun untuk pemusnahannya diperlukan sejumlah tahapan yang harus dilakukan, antara lain:
1. Identifikasi. Pastikan jenis amunisi yang akan dimusnahkan dan jumlahnya.
2. Pemusnahan. Pilih cara yang sesuai dengan jenis amunisi dan jumlahnya.
3. Pengawasan. Pastikan proses pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan yang ketat dan dengan menggunakan peralatan yang aman.
4. Penanganan sisa-sisa hasil pemusnahan harus ditangani dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting untuk dicermati, bahwa pemusnahan amunisi kadaluarsa seharusnya dilakukan oleh pihak yang ahli dan berpengalaman; terutama jika amunisi tersebut berjumlah besar, atau dari jenis yang berbahaya. Jangan berspekulasi dalam memusnahkannya, tanpa dukungan pengetahuan dan keterampilan secara professional.
Berikut ini adalah beberapa sifat yang ada dan sangat perlu diperhatikan:
1. Degradasi kimia. Sifat ledakan pada amunisi dapat mengalami degradasi kimia seiring waktu, terutama jika amunisi tersebut disimpan dalam kondisi ruang yang tidak sesuai. Degradasi ini dapat membuat bahan amunisi menjadi semakin tidak stabil dan semakin rentan terhadap terjadinya ledakan spontan.
2. Pembusukan bahan peledak. Bahan peledak organik, seperti nitrogliserin, dapat mengalami pembusukan seiring waktu, terutama jika tidak disimpan dalam kondisi yang tepat. Pembusukan tersebut akan menimbulkan gas yang dapat meningkatkan tekanan pada amunisi sehingga meledak.
3. Kerusakan struktural. Amunisi yang sudah tua atau expired, sangat mungkin mengalami kerusakan struktural oleh beberapa faktor, seperti korosi atau kerusakan mekanis. Kerusakan tersebut akan membuat amunisi menjadi lebih rentan untuk meledak.
4. Efek Panas dan Kelembaban. Suhu panas dan kelembaban yang tinggi dapat mempercepat degradasi bahan peledak atau amunisi serta meningkatkan risiko dari ledakan tersebut.
Beberapa faktor yang menyebabkan amunisi yang kadaluarsa rentan meledak berlaku untuk berbagai jenis amunisi; termasuk amunisi kaliber kecil, sedang dan berat. Meskipun komposisi dan karakteristik bahan peledak bervariasi, ada standar untuk menentukan umur pakai atau masa berlaku amunisi. Namun, standar tersebut juga bervariasi; sebagaimana ditetapkan oleh produsennya berdasarkan hasil pemantauan kualitas dan stabilitas bahan peledak serta komponen pendukung lainnya.
Untuk amunisi militer, ada prosedur yang ketat dalam memeriksa dan memvalidasi umur pakai amunisi sebelum digunakan. Pemeriksaan tersebut mencakup pemantauan kondisi fisik dan kimia bahan peledak, serta kondisi keseluruhan amunisi. Jika telah melewati masa berlakunya, maka akan dianggap tidak aman digunakan dan harus dimusnahkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, prosedur umum dalam pemusnahan amunisi kadaluarsa meliputi: (a) pemindahan amunisi, (b) pengklasifikasian, (c) pembongkaran, (d) pemusnahan, (e) pengamanan, dan (f) pemantauan, bahwa semua amunisi telah siap dimusnahkan dengan aman dan efektif.
___