Jakarta, INDONEWS.ID – Mediasi lanjutan dalam perkara gugatan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi menemui jalan buntu. Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (14/5/2025), kedua belah pihak—penggugat Muhammad Taufiq dan tergugat pertama Joko Widodo—menyatakan tidak tercapainya kesepakatan damai.
"Mediasi hari ini telah dinyatakan deadlock. Penggugat dan tergugat pertama melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa tidak ada titik temu untuk perdamaian," ungkap kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, kepada awak media usai persidangan.
Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan yang diajukan penggugat. Ia juga menyatakan pihak Jokowi siap menghadapi proses pembuktian dalam pokok perkara di persidangan.
"Kami memberi kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya di persidangan, termasuk tuduhan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," ujar Irpan.
Ia menambahkan, pihaknya telah menutup peluang damai karena meyakini sepenuhnya keabsahan dokumen pendidikan Jokowi, baik dari SMA Negeri 6 Solo maupun Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Keabsahan ijazah telah dikonfirmasi oleh SMA 6 dan UGM. Bahkan, sejumlah alumnus dari kedua institusi itu telah mengakui Pak Jokowi sebagai rekan seangkatan. Karena itu, uji laboratorium seperti yang diminta penggugat menurut kami tidak relevan," jelasnya.
Dalam proses mediasi tersebut, hanya kuasa hukum tergugat pertama yang tidak diwajibkan hadir kembali dalam mediasi lanjutan pekan depan. Sementara tergugat lainnya—yakni KPU Solo, SMA 6 Solo, dan UGM—masih akan mengikuti tahap mediasi berikutnya bersama penggugat dan mediator.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati jalannya mediasi meskipun berujung pada kebuntuan.
"Otomatis kami siap melanjutkan ke persidangan. Kami akan membuktikan semua dalil dan bukti-bukti yang telah kami siapkan," ujar Andhika.
Muhammad Taufiq menggugat Presiden Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Wali Kota Solo tersebut. Kasus ini kini akan memasuki tahap pembuktian di persidangan.