Nasional

Kasasi Palsu Digunakan untuk Menagih dan Menyita, Ruhut Sitompul: Sakit!

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 22/05/2025 16:17 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Pengacara kondang Ruhut Sitompul SH menyarankan ke pihak yang dirugikan oleh Kasasi Makamah Agung palsu, dimana mereka ditagih, asetnya sita dan dilelang, untuk melaporkan pemalsuan itu ke pihak yang berwenang.

Kasasi tersebut digunakan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara untuk menagih pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI). Selain ditagih, aset pribadinya pun di berbagai lokasi di sita, antara lain lahan di Bandung, Cianjur, Bali, villa di kawasan Megamendung, dan kediamnnya di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Ruhut pengacara yang juga terjun ke dunia politik tegas mengatakan, negeri ini sakit bila kasasi palsu bisa dipakai untuk menagih dan menyita. "Ini kekuasaan yang kedepan bukan hukum", tambahnya saat hadir di halal bi halal perempuan Palembang.

Ia juga menyarankan pihak yang dirugikan untuk melaporkan hal itu. "Tapi ya sudah kalau hukum sekarang. Kasasi itu yang paling tinggi di MA, tapi ya begitulah...", ungkapnya diselingi tawa khasnya.

Kasasi yang dimaksud itu adalah Kasasi nomer 1688/K/PDT/2003 perkara antara BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan BCI (Bank Centris Internasional). Namun saat pemegang saham menanyakan perkara tersebut ke MA, dijawab melalui surat resmi, bahwa tidak pernah ada permohonan kasasi atas perkara tersebut.

Namun oleh pihak DJKN kasasi itu digunakan sebagai landasan mereka menagih, menyita dan melelang aset milik Andri Tedjadharma. Dan hal itu diakui Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban saat sidang dengar pendapat di Makamah Konstitusi terkait permohonan uji materi Perp 49 tahun 1960. Dasar pihaknya menagih karena ada kasasi MA nomer 1688 didepan majelis hakim.

Artikel Lainnya