Jakarta, INDONEWS.ID - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (26/5/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Rismon tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. “Telah datang ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saudara RS (Rismon Hasiholan Sianipar),” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.
Hingga siang hari, proses klarifikasi terhadap Rismon masih berlangsung. “Masih berlangsung proses pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan kasus tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Rismon dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/5/2025), namun berhalangan hadir.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi pada Rabu (30/4/2025) ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi kala itu.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebutkan bahwa setidaknya lima orang telah dilaporkan ke polisi dalam kasus ini. Mereka diidentifikasi dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.
“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 objek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” ujar Yakup.
Para terlapor dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4).
Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.