
Cibinong, INDONEWS.ID - Sebanyak 242 bangunan liar, termasuk 6 pos milik organisasi kemasyarakatan (ormas), dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor pada Rabu (28/5/2025).
Pembongkaran ini dilakukan di sepanjang bantaran Kali Baru, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran dimulai dari Cilodong hingga Fly Over Cibinong, kemudian dilanjutkan dengan penyisiran dari Toyota Cibinong hingga perbatasan Kota Bogor dan Depok.
Proses pembongkaran ini dikawal oleh 375 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP Kabupaten Bogor, TNI, dan Polres Bogor. Proses pembongkaran tersebut menggunakan ekskavator.
"Kita melakukan penertiban terhadap 242 bangunan liar di bantaran Kali Baru, termasuk bangunan semi permanen milik ormas. Kita bongkar dari pagi sampai sore," kata Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Enam Pos Ormas
Adapun, sebanyak 6 Pos dari masing-masing ormas berbeda juga dihancurkan. “Termasuk pos ormas yang sebelumnya sudah membongkar secara mandiri yakni ormas Pemuda Pancasila (PP) dua bangunan, BPPKB Banten dua bangunan, Forum Betawi Rempung satu bangunan, dan Grib satu bangunan,” tuturnya.
Anwar mengaku, tidak ada perlawanan dalam pembongkaran tersebut.
“Sebelumnya Satpol PP mengundang lintas ormas, dan telah disepakati akan membongkar bangunan secara mandiri serta bersama-sama membongkar dibantu Satpol PP,” bebernya.
Lebih lanjut, menurut Anwar, nantinya sejumlah lahan yang dibongkar itu akan dijadikan sebuah taman.
“Pasca penertiban, Pemkab Bogor akan merancang lahan tersebut dengan dilakukan pengukuran untuk pemagaran dan taman oleh DPKPP, sehingga jalur jalan tersebut akan terlihat bersih, tertib dan indah,” ujarnya.
Bagian dari Penertiban Besar-besaran
Anwar menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan bagian dari penertiban besar-besaran terhadap bangunan ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di atas daerah aliran sungai telah melanggar izin mendirikan bangunan.
Sebelum pembongkaran, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan ormas, beberapa hari sebelumnya.
"Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mencegah banjir sekaligus mempercantik kawasan Cibinong," ujar Anwar.
Ia menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas tanah milik negara dan melanggar garis sempadan harus ditertibkan. Anwar mengatakan bahwa pihaknya berupaya melakukan penertiban secara humanis dengan memberikan surat teguran terlebih dahulu. *