Gunung Putri, INDONEWS.ID- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Ahmad Syukri mengatakan, keberadaan Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo Gunung Putri sudah sah secara hukum.
“Persyaratan administrasi sudah lengkap, sudah sah. Keberadaan gereja ini sudah sah secara administratif,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan itu di depan gedung Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).
Ahmad hadir di tempat itu bersama jajaran pemerintah lainnya untuk memberikan ketenangan kepada umat gereja dalam rangka menghadapi aksi unjukrasa sejumlah orang yang tergabung dalam Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI).
Ahmad menyayangkan ada pihak yang melakukan unjurasa soal keberadaan gereja.
“Padahal sudah rapat di Kesbangpol Kabupaten Bogor pada 17 November 2025 yang juga dihadiri perwakilan para pengunjukrasa hari, dan kesimpulannnya bahwa izin gereja ini sudah lengkap, sudah tidak ada masalah,” kata dia.
Namun, demikian Ahmad tetap menghormati para pengunjukrasa yang menyampaikan aspirasi.
“Ya ini negara demokrasi. Kita hormati. Bahkan kita hormati mereka kalau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera soal keberadaan IMB gereja ini,” kata dia.
Ahmad berharap umat Katolik di wilayah Gunung Putri dapat merayakan Natal dengan tenang.
“Hati kecil saya menginginkan 25 Desember sebagai hari yang ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara saya yang beragama Katolik akan lebih khusuk lagi dalam beribadah,” ujar Ahmad.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Natal.
“Tolong berikan kepada saudara-saudara kami yang akan beribadah natal itu, kedamaian, cinta kasih, rasa kemanusiaan kita,” katanya.
Aksi BP2UI Berlangsung Damai
Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menggelar aksi damai menolak pembangunan Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (6/12/2025).
BP2UI menilai pembangunan gereja dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat sekitar serta belum dilengkapi IMB.
Ketua BP2UI, Anhari Sulthoni, mengatakan pembangunan rumah ibadah seharusnya dilakukan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Ia menyebut, selama izin belum terbit, kegiatan pembangunan tidak boleh berlangsung.
“Namanya lagi proses, berarti belum terbit izin kan Belum benar, kan ? Harusnya gak bangun,” ujar Anhari.
BP2UI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana mengajukan gugatan mereka ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, mengatakan, semua pihak harus menjadi kondusivitas Gunung Putri termasuk menghormati semua umat beragama untuk beribadah. Camat menghormati penyampaian aspirasi namun harus tertib dan damai. “Kita harus menjadi marwah kita semua umat beragama,” kata dia.
Gereja Tegaskan IMB Sudah Sah Sejak Tahun 2000
Klaim BP2UI dibantah oleh pihak Gereja Santo Vincentius a Paulo.
Kuasa hukum Gereja Gereja Santo Vincentius A Paolo Gunung Putri, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, menegaskan, Gereja Santo Vincentius A Paolo Gunung Putri legal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Nomor 645.8/182TRB/2000 tanggal 21 Desember 2000 (Peruntukan Gereja).
Dasar pendirian gereja ini adalah Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya, dengan keluarnya IMB tersebut.
Edi mengatakan, renovasi Gereja Santo Vincentius A Paolo Gunung Putri tidak mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, karena IMB Gereja gereja ini keluar tahun 2000, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan bersama tersebut.
Pasal 28 ayat (1) berbunyi,” Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku”.
Ayat (2) berbunyi,” Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyal IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi”.
“Jadi selama ini merenovasi sesuai IMB kami maka kami tetap mengikuti aturan lama sebagai dasar keluarnya IMB kami,” kata advokat dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini.
Menurut Edi, ketentuan tersebut sejalan dengan dengan ketentuan Pasal 346 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang berbunyi,”Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerahkabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku”.
Negara Harus Hadir
Oleh karena itu, Edi meminta agar negara dalam hal ini pemerintah dan aparat keamanan yakni Polri, TNI dan Satpol PP agar mengawasi dan melindungi Gereja dan umat Paroki Santo Vincentius A Paolo Gunung Putri, Kabupaten Bogor. “Kami memohon agar negara dalam hal ini pemerintah dan aparat keamanan tidak terpengaruh dengan kemauan kelompok tertentu yang memaksakan kehendak,” kata dia.
Edi menegaskan, Negara Indonesia berdiri 17 Agustus 1945. Ada empat tujuan negara Indonesia berdiri sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut menjaga ketertiban dunia.
Bahwa untuk ejawantahkan tujuan negara terkait perlindungan maka dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) berbunyi,”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Menurut Edi, salah satu ciri utama negara hukum adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa salah satu HAM yang harus dilindungi negara adalah kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi,v”Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Bahwa kata-kata “menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya” artinya menjamin juga untuk mendirikan rumah ibadah semua agama yang diakui negara di Indonesia. Sebab, umat beragama beribadah tentu harus mempunyai rumah ibadah.
Edi menegaskan, adalah keliru besar kalau jamin beribadah tetapi pembangunan/renovasi rumah ibadah dilarang atau dipersulit bahkan dihambat. Sama saja melarang umat beragama untuk menjalankan agamanya.
Meski menyayangkan keberatan BP2UI, pihak gereja menghormati rencana gugatan ke PTUN. “Walaupun demikian, kami mendukung langkah BP2UI mengajukan gugatan ke PTUN. Itu langkah beradab,” ujarnya.
Senada mantan Komisioner Komite Informasi Pusat (KIP), Roman Ndau Lendong, yang hadir di lokasi, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah tepat apabila dinilai IMB cacat hukum.
“Silahkan saja, kalau merasa tidak puas. Gereja kalau memang sudah ada izin yang sah, sudah dong. Kalau orang mempersoalkan apa yang sah, itu membuat kita bertanya-tanya, ini ada apa?” ujarnya. Roman menyebut Gereja Katolik dikenal tertib dalam urusan administrasi.