Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru dalam dunia pendidikan di wilayahnya. Dalam pernyataan resmi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025), Dedi mengumumkan larangan bagi guru sekolah untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada para siswa.
“Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke siswa-siswinya,” ujar Dedi.
Kebijakan ini diambil demi meningkatkan efektivitas proses belajar siswa. Dedi menilai bahwa selama ini PR kerap kali justru dikerjakan oleh orang tua siswa, bukan oleh siswa itu sendiri.
Menurut Gubernur Dedi, waktu di rumah seharusnya menjadi ruang yang nyaman dan produktif bagi anak-anak. Tanpa PR, siswa bisa menggunakan waktu mereka untuk kegiatan lain yang membangun karakter dan keterampilan hidup.
“Saya ingin anak di rumah itu baca buku dengan santai, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebun. Sehingga mereka menjadi produktif,” jelasnya.
Selain larangan PR, Dedi juga menegaskan beberapa aturan tambahan untuk mendukung kesehatan mental dan keseimbangan hidup siswa: Jam sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir sebelum sore, agar siswa tidak kelelahan.
Hari Sabtu dan Ahad (Minggu) ditetapkan sebagai hari libur belajar. Siswa dari tingkat SD hingga SMA dilarang berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB, sebagai bagian dari aturan jam malam pelajar.
“Ini rangkaian upaya agar anak-anak di Jawa Barat tidak mengalami depresi dalam belajar dan kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Meski pernyataan telah diumumkan secara publik, hingga berita ini diturunkan, belum ada surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebijakan larangan PR tersebut.
Beberapa pejabat Pemprov Jabar yang dihubungi Antara juga menyatakan belum menerima salinan resmi dari surat edaran yang dimaksud.