Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat menilai sebuah lembaga sebagai institusi yang layak dipercaya kala mereka menunjukan konsistensinya dalam segala hal. Masyarakat tengah menanti putusan permohonan uji materi Perp 49 tahun 1960, aturan yang memberi kewenangan luar biasa pada PUPN, tahun 2006 MK telah merekomendasi agar aturan tersebut diubah, apakah putusan 9 hakim MK tetap sama atau lebih dari tahun 2012?
Sidang permohonan uji materi Perp 49 tahun 1960 tengah dibahas dalam rapat pleno para hakim, setelah semua pihak memberikan kesimpulan dari persidangan tersebut. Pemohon ingin aturan yang banyak menyengsarakan rakyat serta memberi kewenangan PUPN luar biasa dibatalkan atau diubah. Sementara pemerintah dan PUPN ingin mempertahankan aturan itu.
Perp 49 tahun 1960 bukan kali ini menyusahkan masyarakat, tahun 2012 banyak pihak mengajukan uji materi terhadap aturan tersebut. Pemohon kala itu ada persoalan dengan bank plat merah dimana tagihan mereka dilimpahkan ke PUPN.
Oleh hakim MK permohonan itu dikabulkan sebagian dengan pertimbangan hukum, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU 1/2004), pengertian piutang negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 72UU 1/2004 yang menyatakan, “Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah”.
Menurut Mahkamah, piutang Bank BUMN setelah berlakunya UU 1/2004, UU BUMN serta UU PT adalah bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN. Piutang Bank-bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN.
Dari fakta persidangan, memang Perp ini menjadikan PUPN punya kewenangan yang melampaui kewenangannya. Mereka bisa menentukan besaran hutang maupun menetapkan seseorang sebagai penanggung hutang tanpa melalui putusan pengadilan.
Bahkan saksi ahli yang dihadirkan menyampaikan, pemohon tak pernah berhutang dan perusahaannya pun tak memiliki hutang tapi PUPN memburu pemohon sebagai penangung hutang, bahkan besaran hutangnya berubah-ubah, dari Rp.600 miliar lebih menjadi Rp.4,5 triliun.
Dan dikatakan, pemohon sebagai obligor BLBI padahal ia tak pernah ikut PPKPS dan tidak menandatangani MSAA, MRNIA, dan APU. Begitu pula dengan bank yang pemohon miliki sahamnya, Bank Centris Internasional bukan penerima dana bantuan Bank Indonesia tapi hanya melakukan jual beli promes nasabah yang hingga kini tak pernah menerima dana dari hasil penjualan tersebut.
Penetapan hutang oleh PUPN tanpa dasar yang pasti, bahkan hakim MK mempertanyakan apakah PUPN menagihnya karena berdasarkan perjanjian, rekening koran, atau pihak yang ditagih menandatangani 3 skema PKPS yaitu, MSAA, MRNIA, dan APU.
Baik pemerintah maupun pihak terkait yaitu PUPN tak bisa menunjukan hal itu, mereka beralasan bahwa penagihan berdasarkan putusan kasasi Makamah Agung nomer 1688/K/PDT/2003. Putusan itupun keabsahannya masih diragukan oleh majelis hakim, dimana mereka menyebutnya putusan kasasi yang konterversi.
Hakim MK masih rapat, dan semoga mempertimbangankan fakta persidangan dan bukti-bukti yang sudah mereka pegang dalam mengambil keputusan. Kita selaku masyarakat hanya tinggal mengambil sikap atas putusan yang nanti dibuat Makamah Konstitusi terkait Perp 49 tahun 1960. Apakah MK sebagai lembaga yang masih dianggap 'bersih' konsisten dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan atau malah lebih dari sekedar rekomendasi.