Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terkait dugaan kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam keterangan tertulis pada Minggu (3/5), Pigai menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Ia justru melihat adanya indikasi pelanggaran HAM dalam bentuk serangan verbal.
“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Pigai.
Menurutnya, pernyataan tersebut mengandung unsur perlakuan tidak manusiawi (inhuman treatment), yang dapat menimbulkan tekanan mental serius terhadap pihak yang disinggung. Ia menyebut bentuknya dapat berupa kekerasan verbal hingga perundungan.
“Verbal torture atau kekerasan verbal, serta verbal humiliation atau pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis,” jelasnya.
Pigai juga mengingatkan agar kebebasan berbicara tidak dijadikan tameng untuk melontarkan pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas yang harus dihormati.
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah Amien Rais mengunggah video di kanal YouTube pribadinya yang menyinggung hubungan antara Prabowo dan Teddy. Video tersebut menuai kontroversi dan kini sudah tidak dapat diakses.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya juga menyatakan bahwa video tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, serta ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, Amien Rais menyatakan siap menghadapi proses hukum jika pihak yang disebut merasa dirugikan dan dapat membuktikan tudingannya. Ia bahkan menantang agar persoalan tersebut dibawa ke pengadilan oleh pihak yang berkepentingan langsung.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang demokrasi serta potensi pelanggaran hukum dan HAM dalam penyampaian opini di ruang publik, khususnya di era digital.