Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pada Jumat (11/7), KPK memeriksa seorang wiraswasta berinisial TAU, yang disebut sebagai staf dari salah satu tersangka berinisial KIR.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara.
TAU diketahui merupakan staf dari KIR, Direktur Utama PT DNG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam hingga Sabtu (28/6) dini hari.
Pemeriksaan terhadap TAU bukanlah yang pertama dilakukan KPK dalam perkara ini. Sebelumnya, pada Senin (7/7), KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Gustav Reynold Tampubolon sebagai saksi. Kemudian pada Kamis (20/7), dua ASN lainnya, Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad, turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat pemerintahan dan swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lima tersangka tersebut adalah: TOP – Kepala Dinas PUPR Sumut; RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL – PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut; KIR – Direktur Utama PT DNG dan RAY – Direktur PT RN
Ketiga nama pertama diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan dua nama terakhir diduga sebagai pemberi suap. Menurut Asep, KIR dan RAY memberikan sejumlah uang agar perusahaan mereka dimenangkan dalam proyek jalan yang dikerjakan di Sumut.
Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menanggapi perkembangan penyidikan, Asep menjelaskan bahwa dari enam orang yang diamankan saat OTT, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka. “Yang satu orang itu setelah kami dalami perbuatannya, belum cukup bukti sebagai pelaku, sehingga statusnya adalah saksi,” terang Asep.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. “Ini baru permulaan,” kata Asep.
KPK juga mengimbau agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini bersikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur yang selama ini menjadi perhatian publik.