Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas oleh Anak

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 25/07/2025 10:07 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak semua platform digital layak diakses secara bebas oleh anak-anak. Hal ini disampaikan dalam kunjungannya ke Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, pada Kamis (24/7).

Meutya menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat berselancar di internet dan media sosial. Ia mengingatkan bahwa konten digital yang beredar tidak semuanya aman, bahkan sebagian mengandung risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis anak.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya di hadapan ratusan siswa.

Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

Dalam PP Tunas, pemerintah mengatur klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko kontennya, yang terbagi dalam kategori rendah, sedang, dan tinggi. Masing-masing kategori memiliki batasan usia pengguna sebagai berikut:

  • Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi dan konten ramah anak.

  • Usia 13–15 tahun: diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.

  • Usia 16–17 tahun: dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua.

  • Usia 18 tahun ke atas: diperbolehkan mengakses semua platform secara independen.

Meutya juga menegaskan bahwa platform digital yang mengandung pornografi, kekerasan, atau berpotensi memicu perundungan akan dikenai pembatasan usia yang ketat.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, untuk aktif berperan dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak. Menurutnya, keberhasilan menciptakan ruang digital yang sehat tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga keterlibatan semua pihak.

“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya.

Dengan implementasi PP Tunas, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga lingkungan belajar dan bertumbuh yang aman bagi generasi muda.

Artikel Lainnya