Nasional

Ketua Komisi II DPR RI: Usulan Presiden Tunjuk Langsung Gubernur Berpotensi Inkonstitusional, Tapi Bisa Dikompromi

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 26/07/2025 10:08 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai usulan agar Presiden dapat menunjuk langsung gubernur berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Politikus Partai NasDem ini merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, yang menyebut bahwa kepala daerah — gubernur, bupati, dan wali kota — dipilih secara demokratis.

“Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025, dikutip dari situs resmi DPR.

Namun, Rifqi mengakui bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung bukan satu-satunya bentuk demokratisasi yang sah secara konstitusional. Ia menafsirkan bahwa Pasal 18 Ayat (4) memberi ruang untuk dua pendekatan: Direct democracy melalui UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan Indirect democracy melalui pemilihan oleh DPRD, yang juga merupakan representasi rakyat di daerah.

Sebagai solusi kompromi, Rifqi mengusulkan skema seleksi terbuka: Presiden mengajukan 1–3 nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, kemudian DPRD memilih melalui mekanisme paripurna. Jika hanya satu nama yang diajukan, maka proses yang berlaku adalah persetujuan DPRD.

“Jika keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD, maka prinsip demokratis dalam UUD tetap terjaga,” jelas Rifqi.

Sebelumnya, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah mencuat kembali setelah disampaikan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB di JCC Senayan, Jakarta, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Muhaimin — yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat — mengusulkan dua pola pemilihan kepala daerah: Gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan Bupati/wali kota dan wakilnya dipilih melalui DPRD kabupaten/kota.

Menurut Muhaimin, skema ini menjadi jalan tengah antara kehendak rakyat dan efisiensi biaya negara. “Selama ini pilkada langsung berbiaya sangat tinggi. Maka kami mengusulkan dua pola itu,” katanya.

Usulan serupa sebelumnya juga pernah dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan mendapat dukungan dari beberapa politisi Koalisi Indonesia Maju, gabungan partai-partai pendukung pemerintah.

Usulan penghapusan pilkada langsung kerap menimbulkan perdebatan sengit. Di satu sisi, pemilihan langsung dianggap sebagai wujud kedaulatan rakyat. Di sisi lain, banyak kalangan menyoroti tingginya biaya politik, rawan korupsi, serta maraknya politik uang dalam pilkada.

Namun, Rifqi menekankan bahwa apapun mekanismenya, proses pemilihan kepala daerah harus tetap demokratis dan konstitusional. “Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi efisiensi semata,” pungkasnya.*

Artikel Lainnya