Jakarta, INDONEWS.ID - Politikus yang juga Pengamat Sosial H Elang Wijaya menilai bahwa kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ada unsur politiknya, melainkan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum.
" Kalau memang itu unsur politik, saya rasa terlalu jauh untuk mengatakanya, akan tetapi itu adalah urusan internalnya...yang menjadi perbuatan melawan hukum, ada faktor pemberian sesuatu kepada perorangan atau lembaga tertentu..saya rasa seperti itu," jelas Ketua Praja ini kepada Indonews.id melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/8/2025).
Namun Elang mempertanyakan kapasitas sosok Prabowonya saat mengeluarkan amnesti Hasto.
" Sekarang yang kita pertanyakan kapasitas pak prabowonya, saat mengeluarkan amnesti tersebut, apa dia mengeluarkan sebagi presiden atau sebagai politikus gerinda," tambahnya.
Ketum Praja ini menyatakan yang paling utama untuk Presiden Prabowo Subianto adalah layaknya mengurus negara bagaimana rakyat sejahtera merata dan tidak ada lagi ketimpangan sosial juga hukum.
Seperti yang telah diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus suap, Jumat (1/8).
Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.
Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.