Jakarta, INDONEWS.ID – Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Aditya Hanafi (27), ditangkap polisi setelah membunuh rekan kerjanya, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), asal Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah dinas BPS di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tempat Tiwi tinggal bersama Almira Fajriyanti Marsaoly—calon istri Aditya—meski menempati kamar berbeda.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan bermula dari masalah keuangan yang menjerat Aditya. Ia diketahui mengambil pinjaman di bank, namun uang tersebut justru dipakai untuk bermain judi online (judol).
“Ia pakai uang itu untuk bermain judi online dan kalah dalam satu malam, sisa rekeningnya Rp 0 padahal dia mau menikah,” ujar Bobby, Selasa (12/8/2025).
Terdesak kebutuhan dana, Aditya mencoba meminjam uang Rp 30 juta kepada Tiwi, namun ditolak. Penolakan itu memicu Aditya memaksa Tiwi memberikan PIN rekening bank. Dari situ, ia menguras isi rekening korban.
Aditya mentransfer Rp38 juta ke akun GoPay miliknya, kemudian mencairkan pinjaman online atas nama Tiwi. Total dana yang diambil mencapai Rp89 juta.
Setelah aksi pencurian tersebut, Aditya membekap Tiwi menggunakan bantal hingga tewas. Ia kemudian menyerahkan diri pada 5 Agustus 2025, setelah mengetahui bahwa polisi tengah memburunya.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Untuk pasal yang kita gunakan adalah Pasal 340 dan/atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegas Habiem.
Kasus ini menambah deretan kejahatan yang bermula dari perjudian online, yang belakangan menjadi sorotan publik karena memicu berbagai tindak kriminal. Polisi masih mendalami lebih lanjut latar belakang kasus ini dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.*(Kumparan)