Nasional

Kisruh PPDB di SMAN 5 Bengkulu: 72 Siswa Diberhentikan dan Tak Terdaftar di Dapodik

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 24/08/2025 09:43 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – SMAN 5 Kota Bengkulu, yang dikenal sebagai salah satu sekolah terbaik di Provinsi Bengkulu, kini diguncang polemik serius terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebanyak 72 siswa yang sudah belajar selama sebulan penuh dinyatakan tidak terdaftar secara resmi dan diminta mencari sekolah lain.

Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah menyatakan 72 siswa tersebut tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, mereka dianggap tidak sah sebagai peserta didik.

Keputusan itu memicu protes keras dari para orang tua siswa. Mereka mengaku telah menjalani seluruh proses resmi pendaftaran, termasuk mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Anak saya down, dia menangis sepanjang hari. Malu bercampur sedih,” kata seorang wali murid dengan suara pilu dalam rapat bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025). Beberapa siswa bahkan dilaporkan mengalami gangguan kesehatan hingga tekanan psikologis. Salah satu siswa disebut harus dirawat di rumah sakit setelah mengetahui statusnya tidak sah.

Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihan, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian siswa didasarkan pada regulasi, termasuk Permendikdasmen dan Peraturan Gubernur. Ia hanya mengakui siswa yang tercatat di Dapodik dan masuk melalui empat jalur resmi: prestasi, afirmasi, domisili, serta pindah tugas orang tua.

“Saya tidak bisa bertanggung jawab terhadap siswa di luar data yang saya pegang,” ujarnya.

Menurut Bihan, salah satu penyebab membeludaknya jumlah siswa adalah adanya orang tua yang menemui operator PPDB secara langsung, bahkan saat ia sedang sakit. “Saya sudah ingatkan operator untuk tidak menambah siswa. Tapi kenyataannya masih saja dilanggar,” ungkapnya.

Isu semakin panas setelah muncul dugaan adanya praktik titipan dan permainan uang dalam penerimaan siswa. Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring, menegaskan pihaknya mendapat laporan terkait hal itu.

“Jangan pikir kami tidak tahu. Ada yang nitip, ada juga yang kasih uang ke sana,” kata Usin.

Dari 72 siswa yang diberhentikan, sebanyak 42 masih bertahan berharap solusi dari pihak sekolah, sementara 30 lainnya memilih pindah ke sekolah lain.

“Kami mohon kebijakan. Anak-anak kami hanya ingin sekolah,” ucap salah satu wali murid.

Kronologi Kisruh 72 Siswa “Siluman”

21 Juli 2025: Kepala SMAN 5, Bihan, menemukan jumlah siswa per kelas I mencapai 43 orang, melebihi batas maksimal 36 siswa sesuai aturan.

19 Agustus 2025: Sebanyak 72 siswa dinyatakan tidak terdaftar di Dapodik dan diminta mencari sekolah lain.

20 Agustus 2025: Puluhan wali murid mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu menolak pemberhentian sepihak.

21 Agustus 2025: DPRD membentuk tim khusus yang melibatkan perwakilan DPRD, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan wali murid untuk mencari jalan keluar.

Kisruh ini masih berlanjut, dan DPRD menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga ada solusi yang tidak merugikan hak pendidikan siswa.*

Artikel Lainnya