Jakarta, INDONEWS.ID – Polemik mengenai aturan royalti lagu kembali mencuat setelah 29 musisi mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 itu menyoroti kejelasan regulasi terkait pembayaran royalti yang hingga kini masih menuai perdebatan.
Menanggapi hal tersebut, Pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik sekaligus mantan Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman, menilai bahwa penguatan regulasi dan sistem pengelolaan royalti sangat penting agar keadilan bagi para pencipta dan pelaku musik benar-benar terwujud.
Demikian disampaikan artis solo yang terkenal dengan lagu bekennya Kau dan Kekagumanku saat ditemui awak media usai menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar Indonews.id bertema "Isu Royalti Terkini dan Kedepan" bertempat di The Balai Sarwono, Jl. Madrazah No.14, di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/8/25).
“Kita juga harus mengangkat di antara polemik ini bahwa ada sekitar 30 ribu tempat di Indonesia yang membayar royalti. Ini jarang sekali diangkat, padahal menandakan bahwa tingkat adopsi dari pembayaran royalti itu ada. Sekarang kita ingin ada keadilan. Mereka sudah menghargai, sementara yang lain belum. Jadi, saatnya kita menyadarkan yang belum menghargai agar bergabung dengan mereka yang sudah membayar,” ujar Candra.
Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta seharusnya memberikan penjelasan lebih detail mengenai siapa yang wajib membayar royalti serta bagaimana mekanisme penagihannya, apakah dilakukan secara kolektif atau langsung. “Kalau dua-duanya berlaku, tentu akan menjadi beban bagi penyelenggara. Itu perlu diperjelas dalam aturan,” tambahnya.
Candra menekankan pentingnya peran LMKN sebagai koordinator utama dalam pengelolaan royalti agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain. Ia juga mendorong peningkatan kapasitas LMKN, mulai dari perangkat lunak, kelengkapan basis data, hingga sistem pengolahan data.
“Dengan adanya LMKN, semua bisa dikoordinasikan agar tidak tumpang tindih. Memang belum berjalan mulus, tapi pemerintah harus memperkuat perannya. LMKN harus tegas mengkoordinir semua lembaga manajemen kolektif lain,” tegasnya.
Lebih jauh, Candra melihat digitalisasi sebagai solusi dalam pengumpulan royalti. Ia mencontohkan penggunaan aplikasi untuk konser yang terbukti mampu meningkatkan pengumpulan royalti hingga tiga kali lipat. Namun, ia mengingatkan agar transisi menuju sistem digital dilakukan secara bertahap.
“Digital itu solusi, tapi kita harus sepakati digital seperti apa. Jangan langsung membubarkan sistem yang sudah ada, karena 30 ribu tempat sudah membayar. Kita siapkan perangkat digitalnya sambil memperbaiki sistem. Nanti, saat semuanya siap, kita bisa sepenuhnya beralih ke digital,” katanya.
Sebagai ilustrasi, Candra mengibaratkan sistem royalti seperti lalu lintas di persimpangan yang macet. “Selama flyover belum jadi, kita masih harus lewat jalur yang ada meski macet. Begitu flyover jadi, barulah kita tinggalkan jalan lama itu,” ujarnya.
Polemik royalti ini kian mendapat sorotan publik setelah adanya gugatan uji materi UU Hak Cipta. Pemerintah bersama LMKN pun didesak untuk memberikan solusi nyata agar hak para pencipta musik benar-benar terlindungi, sejalan dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 serta aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Diskusi yang digelar dalam rangka merayakan hari jadi INDONEWS.ID yang ke-10 ini menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Yuno Abeta Lahay (Waketum Bidang Organisasi PHRI) dan Markus Rozano Antar Prasetyo atau biasa disapa Kepra (Praktisi Komunikasi, Penyiaran dan Penyelenggaraan Event).
Diskusi ini dipandu oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) INDONEWS.ID, Asri Hadi. Asri Hadi merupakan mantan ASN dan saat ini dipercaya memimpin sebuah media yang bertagline: ”Orang Penting Baca Indonews”.