Jakarta, INDONEWS.ID - Perdebatan seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kembali memanas. Sejumlah musisi dan pencipta lagu menyuarakan kegelisahan mereka terhadap sejumlah pasal yang dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap karya, terutama terkait penggunaan lagu tanpa izin dan mekanisme distribusi royalti.
Salah satu isu krusial yang mencuat adalah praktik penggunaan lagu tanpa persetujuan pencipta, termasuk pengubahan lirik untuk kepentingan tertentu seperti kampanye. Kasus lagu milik Denny Caknan yang pernah diubah liriknya untuk kepentingan politik menjadi contoh nyata yang disorot. Meski dalam beberapa narasi disebutkan penggunaan tertentu diperbolehkan tanpa izin, kondisi ini dinilai justru menimbulkan kontradiksi hukum dan berpotensi melanggar hak cipta.
Dua anggota Aksi Piyu Padi dan Bembi Noor turut hadir dalam uji publik RUU Hak Cipta di Dirjen Haki, Kementerian Hukum. Menurutnya, draft Rancangan Undang-Undang tersebut belum sesuai yang kita harapkan, karena itu mereka memberi masukan 7 poin di RUU Hak Cipta.
Piyu juga menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti. Mereka mempertanyakan transparansi distribusi, terutama ketika pengguna telah membayar sejumlah biaya, namun tidak jelas apakah dana tersebut benar-benar sampai ke pencipta lagu secara utuh. Skema yang berbelit dinilai merugikan kreator.
“Seharusnya pencipta lagu menerima haknya secara langsung setelah karya digunakan, bukan melalui proses panjang yang tidak transparan,” ujar Satriyo Yudi Wahono, biasa dipanggil Piyu
Selain itu, muncul dorongan agar sistem perizinan penggunaan lagu diperjelas. Musisi menginginkan adanya mekanisme lisensi yang tegas: izin harus diperoleh terlebih dahulu sebelum karya digunakan, bukan sebaliknya. Hal ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang selama ini kerap terjadi, mulai dari penggantian lirik hingga pengakuan sepihak atas karya orang lain.
Bembi Noor menambahkan, RUU ini sendiri masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Sejumlah pihak menilai rancangan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi para pencipta. Oleh karena itu, komunitas musisi berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi agar hasil akhirnya lebih adil.
Mereka juga membuka ruang dialog dengan DPR guna mencari titik temu. “Kalau belum sesuai, kami akan terus menyuarakan sampai regulasi ini benar-benar layak dan berpihak pada pencipta,” tegasnya.
Dengan berbagai dinamika yang ada, RUU Hak Cipta diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum formal, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di industri kreatif—mulai dari perlindungan karya hingga kesejahteraan para penciptanya.