Nasional

Fariz RM Dipidana 10 Bulan Penjara, Deolipa Siap Ajukan Pembebasan Bersyarat

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 11/09/2025 20:23 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Fariz Roestam Moenaf 10 bulan penjara dan denda Rp.800 juta atau 2 bulan kurungan, dengan pertimbangan terdakwa tak mematuhi aturan agar negara bersih dari narkoba. Dan bila direhabilitasi dikawatirkan penggemarnya mengikuti perilaku Fariz RM. Sementara kuasa hukum Fariz RM akan mengajukan pembebasan bersyarat karena sudah menjalan lebih dari 2/3 masa tahanan. 

Sidang putusan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fariz RM berlangsung di PN Jakarta Selatan, atas putusan tersebut Fariz RM menerima dengan lapang dada, dan terumakasih pada kuasa hukum yang terus mendampingi selama menjalankan proses hukum, termasuk kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. 

Majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa di hukum 6 tahun penjara, alasannya jaksa keliru menerapkan pasal yang didakwakan terhadap Fariz, dimana  ia di dakwa sebagai pengedar. Menurut pendapat hakim apa yang didakwa JPU tak terbukti di persidangan, Fariz hanya sebagai pengguna bukan pengedar. 

Hal yang memberatkan Fariz RM sudah pernah diirehabilitasi namun masih menggunakan narkotik dan ia pernah dibui dengan kasus yang sama. Hal yang meringankan, menurut hakim terdakwa bersikap baik dan sopan selama persidangan. 

Semnetara kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH mengatakan, pihaknya masih menunggu jaksa yang masih pikir-pikir dahulu atas putusan hakim. Bila JPU menerima putusan tersebut, pihaknya akan mendatangi lembaga pemasyarakatan guna meminta pembebasan bersyarat. 

"Kita tunggu minggu depan, hakim memberi kesempatan jaksa 7 hari apakah menerima putusan itu atau banding. Jika jaksa menerima kita akan segera mengajukan pembebasan bersyarat karena Fariz sudah menjalani 2/3 masa tahananan", kilahnya. 

Selaku kuasa hukum, Deolipa sepakat dengan Fariz RM yang menerima putusan tersebut, pihaknya pun demikian menerima putusan tersebur. "Tunggu minggu depan", tambahnya mengakhiri pembicaraan dengan media.

Artikel Lainnya