Nasional

Dokter Oplas Asal Korea Bantah Lakukan Malpraktek

Oleh : rio apricianditho - Senin, 15/09/2025 20:36 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID -  Ahli bedah plastik Korea Selatan menolak tudingan melakukan malpraktek pada seorang pasien warga Indonesia, pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya. Menurut pengacara Dr Song Hyungmin, sebelum dilakukan operasi, pasien sudah menandatangani persetujuan dengan segala resikonya termasuk tidak ada pengembalian biaya operasi. 

Kuasa hukum Dr. Song Hyungmin, Antonius Edwin SH mengklarifikasi pemberitaan yang memyudutkan kliennya, di resto di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat Senin (15/09). Menurutnya, operasi yang dilakukan kliennya sudah persetujuan pasien tersebut, dengan menandatangani surat persetujuan itu. 

Dalam surat tersebut juga tertera hal lain, seperti bila ada efek lain pasien siap menerima kondisinya dan tak ada pengembalian biaya yang sudah dibayarkan. Sebelum pasien menyetujui syarat tersebut pihak klinik sudah melalukan pemeriksaan awal alias observasi terhadap pasien. 

Lalu dikatakan, operasi bedah plastik dilakukan pada bulan April 2024 di Korea bukan di Indonesia. Selama masa perawatan pasien yang berinisial EV tinggal di Korea selama 2 minggu, lalu ia kembali ke Indonesia. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebut klinik Dr Song melakukan mal praktek, itu tegas dibantah Antonius bahwa klinik Dr Song punya ijin dan bersertifikat lengkap sesuia ketentuan di Korea. Si pasien menuding Dr Song hanya seorang dokter THT bukan ahli beda plastik, menurut Antonius dokter yang menangani bedah plastik di Korea umumnya punya dua spesialis, kebetulan klien memegang sertfikat sebagai dokter THT dan dokter bedah plastik. 

Dikatakan, sekitar akhir tahun 2024 seusai operasi, EV menghubungi Dr Song melalui email, ia mengeluk ada keloid di bagian atas kelopak mata. Menanggapi keluhan itu, klien selaku pekerja profesional siap menangani keluhan pasiennnya. Lalu Dr Song menghubungi rekannya di Jakarta guna memberikan suntikan untuk memperbaiki keloid. 

Namun beberapa hari kemudian keloid lain muncul di bagian tengkuk, AV pun kembali menghubungi Dr Song dan menceritakan permasalah tersebut melalui email juga. Setelah diteliti oleh Dr Song akhirnya diputuskan harus dilakukan revisi terhadap operasi yang pernah AV jalankan, dan ia harus terbang ke Korea. 

Antonius memgatakan, akhirnya pasien sepakat untuk melakukan revisi di bulan Maret 2025, namun beberapa hari sebelum hari operasi, EV membatalkan itu padahal tak ada biaya sama sekali untuk revisi itu. 

"Beberapa sesudahnya ada orang yang mengaku utusan pasien itu dan meminta pengembalian biaya operasi. Padahal pasien sudah menandatangani persetujuan operasi dimana ada kalimat tak ada pengembalian biaya. Kesepakatan itu dalam bahasa Indonesia bukan bahasa Korea, jadi bahasa di perjanjian itu menggunakan bahasa asal negara klien", ujarnya. 

Selain itu, pihak Dr Song sudah berulang kali menghubungi EV namun hingga saat ini ia belum menanggapi. Dr Song adalah seorang profesional dan ahli yang menyandang gelar dokter, ia bertanggungjawab, karena itu EV masih dinanti kehadirannya di Korea guna melanjutkan revisi operasi yang sudah disepakati.

Artikel Lainnya