Nasional

DJP Jaksel 2 Sosialisasikan SPT Tahunan Coretax, Wajib Pajak Lebih Siap

Oleh : luska - Kamis, 18/09/2025 08:31 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menyelenggarakan kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan Coretax batch pertama 
yang dihadiri oleh 40 Wajib Pajak di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jakarta Selatan II Revenue Tower
SCBD Jakarta Selatan (Rabu, 17/9).

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan 
dan Hubungan Masyarakat Dwi Akhmad Suryadidjaya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Astuti.

“Penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi maupun badan tahun pajak 2025 itu sudah harus menggunakan Coretax. Nah oleh karena itu pemahaman mengenai bagaimana membuat SPT, create SPT, sampai dengan submit menjadi sangat penting. Dan hari ini lah kami akan memberikan pemahaman kepada Bapak Ibu dengan teman-teman semua. Semoga ini akan membantu nanti pada saatnya ketika akan menyampaikan SPT Tahunan.” pungkas Dwi Astuti.

Pada kesempatan tersebut Dwi Astuti juga 
menyampaikan materi anti korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan dan mengajak Wajib Pajak 
untuk tidak ragu melaporkan melalui saluran resmi yang tersedia apabila menemukan indikasi 
pelanggaran kode etik oleh petugas pajak.

Materi terkait pengisian SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax disampaikan oleh Fungsional 
Penyuluh Pajak Ahli Muda Etin Supriyatin dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Lilik 
Handayani. Peserta terlihat sangat antusias dalam menyimak materi dan mengikuti praktik simulasi 
pengisian SPT Tahunan. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain: pengisian daftar harta secara masal, nilai aset pada lampiran harta, NPWP istri, dll. Untuk saat ini video panduan pengisian SPT Tahunan Badan juga sudah tersedia dan dapat diakses melalui akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak atau @DitjenPajakRI.

“Berkat sosialisasi Coretax, kami lebih siap beradaptasi dengan sistem baru. Kami berharap aplikasi ini dapat terus diperbaiki agar semakin bermanfaat bagi wajib pajak.” ujar Hendra peserta kegiatan.

Kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan Coretax ini rencananya akan dilaksanakan sebanyak 30
batch yang dilaksanakan pada periode September 2025 sampai dengan Desember 2025 dengan total 
peserta sebanyak 1200 Wajib Pajak. Dengan kegiatan edukasi ini diharapkan dapat memberikan 
kemudahan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan 
Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi. Hal yang perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak 
adalah menyampaikan kepada seluruh karyawan dan wajib pajak orang pribadi lainnya untuk 
melakukan aktivasi akun Coretax serta mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat digital agar dapat melaksanakan pelaporan SPT Tahunan.

Artikel Lainnya