Tana Toraja, INDONEWS.ID — Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dengan nilai anggaran mencapai Rp241,3 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026, menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan proyek berskala besar tersebut telah berjalan, sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga kini disebut masih dalam proses.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan sebelum seluruh persyaratan lingkungan yang diwajibkan tuntas. Padahal, kewajiban AMDAL dan persetujuan lingkungan merupakan bagian dari rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja, drg. Adriana Saleng, membenarkan bahwa dokumen AMDAL proyek tersebut belum rampung.
“AMDAL itu sedang sementara proses. Kami kemarin, minggu lalu, sudah proses konsultasi publik. AMDAL-nya tetap ada, tapi masih proses,” ujar Adriana saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).
Adriana menjelaskan, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang muncul pada akhir 2025. Pemerintah sebelumnya sempat mempertimbangkan penggunaan UKL-UPL. Namun, berdasarkan luas bangunan yang mencapai sekitar 14.000 meter persegi, proyek tersebut kemudian diarahkan menggunakan AMDAL.
“Kalau UKL-UPL tidak memenuhi syarat karena luas bangunan itu sekitar 14.000,” jelasnya.
Diduga Menyalahi Prosedur
Kondisi tersebut mendapat kritik dari Anggota Komisi Konservasi TKPSDA WS Saddang, Toto Balalembang, yang mempertanyakan bagaimana proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah dapat dikerjakan ketika dokumen AMDAL belum rampung.
Menurut Toto, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kelengkapan administrasi, sebab AMDAL berkaitan langsung dengan kewajiban pemerintah memastikan dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan telah dikaji sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Kalu benar AMDAL-nya masih dalam proses sementara pekerjaan fisiknya sudah berjalan dan bahkan hampir rampung, ini patut dipertanyakan secara serius. Proyek sebesar Rp241,3 miliar seharusnya tidak mengabaikan prosedur hukum lingkungan,” tegas Toto.
Ia menilai, pelaksanaan pekerjaan fisik dalam kondisi dokumen AMDAL belum selesai diduga menyalahi prosedural hukum, khususnya apabila proyek tersebut memang termasuk kegiatan yang wajib AMDAL.
“Jangan sampai pembangunan dikejar, sementara dokumen lingkungannya menyusul. Kalau memang AMDAL diwajibkan karena skala dan luas kegiatan, mestinya persyaratan lingkungan itu jelas terlebih dahulu sebelum pekerjaan skala besar dilaksanakan,” ujarnya.
Toto juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status persetujuan lingkungan proyek tersebut, kapan proses AMDAL dimulai, siapa yang menjadi penanggung jawab penyusunan dokumen, serta atas dasar hukum apa pekerjaan fisik dapat dilaksanakan ketika AMDAL masih berproses.
Menurutnya, status proyek sebagai program strategis nasional tidak semestinya ditafsirkan sebagai pengecualian terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.
“PSN bukan berarti bebas dari aturan. Justru karena menggunakan uang negara dalam jumlah besar, prosesnya harus semakin transparan dan taat terhadap hukum,” katanya.