Jakarta, INDONEWS.ID – Kasus keracunan yang diduga akibat mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus meluas di berbagai daerah. Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sejak Januari hingga 22 September 2025 terdapat 4.711 kasus keracunan, dengan jumlah terbanyak terjadi di Pulau Jawa.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa peristiwa keracunan dapat diproses melalui jalur hukum. “Tidak hanya dalam konteks MBG, dalam berbagai konteks pun ketika ada orang yang sakit bisa melaporkan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, langkah pertama adalah memastikan apakah pelaksana program MBG sudah menjalankan prosedur penjaminan kualitas makanan dengan benar. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit, hal itu bisa memenuhi unsur Pasal 360 KUHP. Selain ranah pidana, kasus keracunan juga bisa masuk ranah perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
“Kalau ada kelalaian yang mengakibatkan sakitnya orang lain jelas bisa kena KUHP. Selain itu, bisa juga masuk perbuatan melawan hukum perdata,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke ranah pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Ia mencontohkan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung Barat yang telah ditutup dan sedang diinvestigasi karena makanan yang mereka sajikan menyebabkan keracunan.
“SPPG ini sudah dinonaktifkan. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana, misalnya dari sampel makanan ditemukan zat tertentu, maka akan dipidanakan. Kami serius menangani ini,” kata Nanik di Jakarta.
BGN memandang setiap kasus keracunan sebagai kejadian luar biasa (KLB). “Satu nyawa pun bagi kami adalah KLB. Di Bandung Barat sudah terjadi, dan mudah-mudahan tidak terjadi di tempat lain. Kami sangat concern untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.