Nasional

PWI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia oleh Istana Usai Tanya Soal MBG

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 28/09/2025 21:12 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia oleh pihak Istana Kepresidenan.

Insiden itu terjadi setelah wartawan bersangkutan mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu, 27 September 2025.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Ia menekankan, langkah itu juga bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, tanpa sensor dan pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 September 2025.

Munir menambahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Karena itu, alasan pencabutan kartu liputan akibat pertanyaan yang dianggap di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan.

“Tindakan tersebut menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi hak publik untuk tahu,” katanya.

PWI mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi terbuka dan membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Segala bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi harus dihentikan,” tutur Munir.

Artikel Lainnya