Opini

Penguasaan IPP Pelanggaran Atas Konstitusi dan Rugikan Negara

Oleh : luska - Rabu, 01/10/2025 06:52 WIB


Penulis : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Penguasaan pembangkit swasta _(Independent Power Producer_) sejumlah 70 persen lebih dalam RUPTL 2025-2034 sangat jelas pelanggaran berat dan nyata terhadap konstitusi! Khususnya, ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 terkait cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Jika ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen menegakkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai visi-misi ke-1 dari Asta Citanya. Artinya mandat konstitusi bagi PLN mutlak ditegakkan sebagai ketaatan pada ideologi dan konstitusi negara, pelanggaran atasnya berarti penyimpangan!

Selain itu, penguasaan lebih dari 70 persen pembangkit oleh IPP ini jelas akan berdampak pada meningkatnya beban bagi PLN atas skema Take or Pay (TOP) yang dijalankan. Yaitu, klausul dalam kontrak yang mengharuskan pembeli untuk mengambil sejumlah komoditas (seperti listrik, gas, atau batubara) atau membayar sejumlah denda kepada penjual, meskipun tidak mengambil komoditas tersebut. Skema ini dirancang untuk mengamankan pendapatan penjual dan memastikan pasokan tetap tersedia tetapi tidak akan mendukung Tarif Dasar Listrik (TDL) murah dan merugikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat pembangkit swasta beroleh keuntungan.

 

Artikel Lainnya