Gaya Hidup

Peluncuran Buku dan Diskusi Perlindungan Patung di Ruang Publik

Oleh : rio apricianditho - Jum'at, 03/10/2025 20:32 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Peluncuran buku "Perlindungan Patung di Ruang Publik" karya Inda Citraninda Noerhadi, dibarengi dengan diskusi terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta. Seperti isi dari buku tersebut yang banyak membahas perlindungan karya perupa di ruang publik. 

Peluncuran buku digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, sementara pembicara diskusi adalah Dr. Inda Citraninda Noerhadi SS., MA, Agung Darmasasongko SH., MH, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Nyoman Nuarta, seniman, Asikin Hasan, kurator, dan JJ Rizal selaku moderator. 

Nyoman Nuarta mengatakan, selama ini ia dianggap seniman yang banyak dimusuhi pihak lain, bahkan beberapa karya dirusak orang. Seperti patung "Tiga Penari" di Bekasi dan beberapa karya yang di mutilasi dan dikilokan logam potongannya. 

"Meski ada beberapa karyanya bisa dinikmati masyarakat, seperti patung kuda di bunderan BI yang kerap lokasi demo. Sebetulnya itu bukan milik pemda Jakarta, patung itu dibuat atas keinginan presiden Soeharto kala itu. Gak dirusak mungkin karena ada tandatangan pak Harto", ungkapnya. 

Menurutnya, meski patung di area publik namun kebanyakan menggunakan sebagian dana pribadi perupanya, hal itu yang jarang diketahui masyarakat. Apalagi saat karya baru setengah jadi dan sponsor kesulitan dana, untuk menyelesaikan karya itu ya perupa ikut ambil bagian pendanaan. 

Sementara Inda penulis buku mengatakan, bukutersebut merupakan disertasi dirinya kala menyoroti patung di ruang publik. Dibenaknya banyak pertanyaan apakah negara terlibat dalam pemeliharaan patung-patung tersebut. 

Menurutnya, saat ini pemerintah dan DPR tengah merivisi Undang-Undang Hak Cipta, sebetulnya ada aruran di AS yang bagus dan bisa digunakan untuk melindungi patung di ruang publik dari aksi vandalisme. 

Dikatakan, hak cipta tak untuk semua hal yang berhubungan dengan karya, yang menggunakan tenaga dan pikiran untuk membuatnya. Patung pun harus dilindungi UU Hak Cipta, di sana ada hak intelektual dari pembuatnnya. 

Sedangkan Agung Darmasasongko menjelaskan, di revisi UU Hak Cipta pihaknya sudah memikirkan hal tersebut. Karya seni rupa perlindungannya seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah penciptanya meninggal. 

Selain itu, juga mendapat hak jual kembali karya seni rupa merupakan bentuk pemanfaatan ekonomi atas karya seni rupa. Ini merupakan perbaikan yang dilakukan seniman untuk menerima presentasi dari harga jual sebuah karya rupa saat dijual kembali.

Artikel Lainnya