Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung tumpukan uang sitaan hasil korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Uang tunai sejumlah Rp 2 triliun tersebut merupakan bagian dari total sitaan Rp 13,2 triliun yang berhasil dikumpulkan dari tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Prabowo tiba di kompleks Kejaksaan Agung pada pukul 10.52 WIB dan langsung menuju area lobi tempat uang sitaan dipamerkan dalam tumpukan setinggi sekitar 2,5 meter. Peninjauan ini juga menjadi momen simbolis penyerahan hasil sitaan kasus korupsi CPO dari Kejaksaan Agung kepada negara.
Presiden didampingi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Prabowo tampak berdialog dengan Jaksa Agung saat meninjau tumpukan uang tersebut.
Dalam sambutannya, Prabowo menekankan pentingnya pengembalian aset negara untuk kepentingan rakyat. “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki dan merenovasi 8 ribu sekolah lebih,” kata Prabowo.
Penyerahan uang sitaan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menganulir putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap ketiga korporasi tersebut.
Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun, terdiri atas: Rp 1,65 triliun kerugian keuangan negara DAN Rp 8,52 triliun kerugian bagi sektor usaha dan rumah tangga
Total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga korporasi tersebut mencapai Rp 17 triliun. Dari jumlah itu, Kejaksaan telah menerima Rp 13,2 triliun, sementara sisanya masih belum terpenuhi.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa kekurangan pembayaran berasal dari dua perusahaan.
"Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada dua group korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group," ujar Sutikno.
Dengan sitaan yang telah diserahkan ke negara, langkah lanjutan kini difokuskan pada penagihan sisa kewajiban dari kedua korporasi tersebut.*