Nasional

Lima Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Importasi Gula Senilai Rp 578 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 31/10/2025 06:45 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada lima bos perusahaan gula swasta yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula kristal putih (GKP).

Kelima terdakwa tersebut adalah: Tony Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene, Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto W. Tiwow – Direktur PT Duta Sugar International dan Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Rincian Vonis dan Uang Pengganti

Berikut rincian vonis dan kewajiban uang pengganti masing-masing terdakwa: Tony Wijaya Ng: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp 150,81 miliar.

Then Surianto Eka Prasetyo: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp 39,24 miliar; Eka Sapanca: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp 32,01 miliar.

Hendrogiarto W. Tiwow: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp 41,22 miliar dan Hans Falita Hutama: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp 74,58 miliar.

Hakim menyatakan, seluruh terdakwa telah menyetorkan uang pengganti tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di bawah penitipan Kejaksaan Agung RI.

Perbuatan para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta pidana 4 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa, meski denda yang dijatuhkan hakim lebih ringan.

Satu Rangkaian Kasus dengan Eks Dirut PT PPI

Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha gula swasta. Dalam dakwaan, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus disebut berperan mengatur impor dan harga jual gula bersama delapan perusahaan swasta.

Charles dinyatakan bersalah karena tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok dan harga gula nasional sesuai Harga Patokan Petani (HPP), serta justru bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengatur harga jual di atas HPP.

Selain itu, delapan perusahaan gula tersebut juga diketahui mendapat izin impor gula kristal mentah atas persetujuan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yang diterbitkan tanpa rapat koordinasi serta tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.

Dalam perkara terpisah, Charles Sitorus telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Empat Bos Lain Juga Divonis

Sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025), empat bos perusahaan gula swasta lainnya juga telah divonis dengan hukuman serupa, yakni: Indra Suryaningrat – PT Medan Sugar Industry: uang pengganti Rp 77,21 miliar, Wisnu Hendraningrat – PT Andalan Furnindo: uang pengganti Rp 60,99 miliar, Hansen Setiawan – PT Sentra Usahatama Jaya: uang pengganti Rp 41,38 miliar dan Ali Sandjaja Boedidarmo – PT Kebun Tebu Mas: uang pengganti Rp 47,86 miliar

Seluruhnya juga telah menyetorkan uang pengganti ke RPL Kejaksaan Agung RI. Dengan demikian, total terdapat sembilan direktur perusahaan gula swasta dan satu eks pejabat BUMN yang divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula ini. Putusan tersebut menandai langkah tegas pengadilan dalam menindak praktik kolusi dan pengaturan harga di sektor pangan strategis.

Artikel Lainnya