Nasional

Musisi Kenamaan Ikang Fawzi: LMKN Harus Transparan dan Profesional, UU Hak Cipta Perlu Koreksi Soal Penerima Royalti

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 27/08/2025 22:59 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Polemik aturan royalti musik kembali menjadi sorotan setelah 29 musisi resmi mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 itu menuntut adanya kejelasan dan keadilan dalam mekanisme pengelolaan royalti.

Menanggapi hal tersebut, musisi kenamaan tanah air Ikang Fawzi menilai peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus diperkuat agar lebih kredibel, transparan, dan profesional. Menurutnya, masalah utama selama ini terletak pada pembagian royalti yang belum merata dan tidak sepenuhnya terbuka.

Demikian disampaikan pemilik single Hanya Satu Kamu (Covered Fariz RM & Deddy Dhukun) album Best Hits Ikang Fawzi ini saat ditemui awak media usai mengikuti diskusi publik yang digelar Indonews.id bertema "Isu Royalti Terkini dan Kedepan" bertempat di The Balai Sarwono, Jl. Madrazah No.14, di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/8/25).

“Kalau sekarang sebenarnya harus ada solusi karena zamannya sudah modern. LMKN harus di-utilize, organisasinya profesional, transparan, dan kapan saja bisa diaudit. Sebenarnya masalahnya dari situ karena pembagiannya tidak merata, tidak transparan, akhirnya merembet ke mana-mana,” kata Ikang.

Sebagai penyanyi yang telah berkarier puluhan tahun, Ikang mengaku pernah merasakan pembagian royalti yang menurutnya belum adil. Ia menyoroti keberadaan banyak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang justru memperbesar potensi ketidakberesan dalam distribusi royalti.

“Harapan saya, LMK jangan banyak-banyak. Satu saja cukup, asal kredibel. Kalau makin banyak LMK, makin banyak kesempatan untuk oportunis mencari manajemen fee. Akhirnya pembagiannya tidak transparan, tidak tepat sasaran, tidak teraudit. LMK yang bisa bertahan harus yang punya pengalaman, dana, dan manajemen kuat,” tegasnya.

Selain itu, Ikang juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam sistem pengelolaan royalti. Namun, ia mengingatkan bahwa investasi digitalisasi sangat besar dan tidak semua LMK mampu membiayainya. Karena itu, ia menilai perlu ada penyaringan ketat agar hanya LMK yang benar-benar mumpuni yang diberi kewenangan.

Terkait revisi UU Hak Cipta, Ikang meminta agar aturan tersebut secara jelas menentukan siapa saja yang berhak menerima royalti. Ia menekankan jangan sampai ada pihak yang berkontribusi dalam musik tetapi tidak memperoleh haknya.

“Jangan sampai nanti arranger tidak dapat, pemain band juga tidak dapat. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dari sekarang. Sesuai dengan judul lagu saya ‘Jujurkan Keadilan’, kita harus ada semangat untuk menjujurkan keadilan. Kalau keadilan hanya dirasakan pihak tertentu yang punya kepentingan, jadinya seperti sekarang,” ujarnya.

Ikang menegaskan, pembenahan sistem royalti bukan sekadar soal regulasi, melainkan juga komitmen bersama untuk menegakkan keadilan bagi seluruh pelaku musik di tanah air.

Sebagaimana diketahui, pembayaran royalti sebenarnya telah diatur melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas lewat PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan, sehingga mendorong desakan agar pemerintah dan LMKN memberikan solusi nyata.

 

Artikel Lainnya