Opini

Korupsi Kredit Marak, Ekonomi Rakyat Terdesak

Oleh : luska - Rabu, 12/11/2025 13:45 WIB


Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Lagi, publik dikejutkan oleh dugaan korupsi fasilitas kredit yang menimpa lembaga perbankan Indonesia. Kali ini terkait pemberian kredit kepada dua (2) perusahaan sawit, PT Bina Sarana Sukses (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) yang terjadi sejak tahun 2011. Dugaan korupsi fasilitas kreditnya tidak tanggung-tanggung alias jumbo, yaitu sejumlah Rp1,6 triliun. Yang tidak disangka dan sulit dipercaya, kasus korupsi kredit dan kredit fiktif justru terjadi pada bank BUMN dengan kinerja terbaik, yaitu PT. (Persero) BRI.

Dengan raihan laba bersih sejumlah Rp60,64 triliun di tahun buku 2024 dan Rp41,23 triliun di kuartal III-2025. Rasanya sulit diterima akal sehat kejahatan tindak pidana korupsi kredit dan kredit fiktif tersebut masih dilakukan. Terlebih, tingkat kesejahteraan jajaran BUMN perbankan lebih memadai dibanding non perbankan. Hanya bisa setara dengan BUMN strategis seperti Pertamina dan PLN.

Kasus korupsi fasilitas kredit memang berulang kali terjadi di berbagai bank nasional dan internasional. Sebagian besar kasusnya tidak tunggal dan melibatkan oknum pihak internal lembaga perbankan (jajaran staf manajemen dan direksi) Tindak kejahatan korupsi pemberian fasilitas kredit skala besar tidak hanya kasus di BRI saja. Melainkan, juga terjadi pada Bank Mandiri, BNI maupun BTN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


**
Mirisnya, kasus korupsi fasilitas kredit maupun kredit fiktif tak hanya dilakukan ditingkat penilai kredit (_credit appraisal_) dan manajemen menengah (_middle management_). Pada Juli 2025, terungkap pula dugaan korupsi Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp744 miliar dari nilai proyek sejumlah R2,1 triliun. Kasus EDC ini menimpa mantan pimpinan BRI, yaitu Wakil direktur utama (Wadirut) Catur Budi Harto (bagaimana dengan Dirut?) dan direktur Digital TI dan Operasi Indra Utoyo periode 2020-2024. 

Selain itu, pada tahun 2025, kasus-kasus korupsi kredit lain yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) melibatkan data dan data-data palsu. Seperti, dugaan korupsi kredit sindikasi di Bank BNI, BRI, dan LPEI sejumlah Rp2,5 triliun. Dalam jumlah triliunan, kasus korupsi pemberian kredit (fiktif) juga pernah dialami Bank Mandiri tahun 2018. Terjadi pada rentang 2008-2012 kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) dengan jumlah mencapai Rp 1,83 triliun.  

Sementara, BNI dan bank lainnya yang tergabung dalam sindikasi tahun 2024 terkait kasus korupsi kredit PT. Sritex dengan total mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Disusul oleh kasus korupsi dan kredit fiktif BTN sejumlah Rp39,5 miliar pada tahun 2021. Untuk kasus Bank Mandiri, pengadilan negeri Bandung, mendakwa tiga (3) pejabat bank dan satu orang dari pihak korporasi debitur hukuman 20 tahun penjara.

Yang menjadi pertanyaan, pasca reformasi 1998 mengapa kasus korupsi fasilitas kredit dan kredit fiktif selalu menjadi modus dan semakin marak terjadi di lembaga perbankan, khususnya BUMN? Bagaimana sebenarnya kinerja otoritas pengawasan lembaga keuangan perbankan dan non perbankan?


*Menuntut Tanggungjawab OJK*
Seharusnya krisis moneter yang terjadi sekitar 1997-1998 dapat menjadi pelajaran berharga dalam mengelola sektor perbankan. Yangmana, terdapat 48 bank mengalami masalah keuangan dan16 unit di antaranya harus dilikuidasi. Bank Central Asia (BCA) termasuk yang mengalami dampak dari krisis, termasuk kerusakan cabang akibat kerusuhan Mei 1998, meskipun tidak dilikuidasi. Untuk mengatasinya, dikucurkanlah BLBI dengan suntikan dana sejumlah Rp 147,7 triliun. Sampai saat ini, sejumlah bank tidak mengembalikan dana tersebut kepada negara sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 138,44 triliun. 

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), adalah dukungan finansial oleh BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada masa krisis. Padahal, lembaga perbankan ini mengelola dana pihak ketiga (DPK) yang jumlahnya sangat besar dan harus dijamin keamanannya. Atas dasar itulah, dibentuk sebuah lembaga mandiri (independen) untuk mengawasi operasi lembaga keuangan perbankan dan non perbankan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, kredit macet sektor perbankan menurut data Bank Indonesia tahun 2012 hanya Rp40,2 miliar dan kasus korupsinya 38 kasus.

**
Ketentuan mengenai tugas pokok dan fungsi OJK awalnya diatur berdasar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 (UU 21/2011). Yaitu, menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

Mendampingi OJK, dibentuk pula Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004. Yaitu, sebuah lembaga yang dibentuk untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Dengan latar belakang sejarah yang sama, LPS dibentuk sebagai dampak dari krisis moneter yang melanda Indonesia dan mengakibatkan banyak bank dilikuidasi berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Aturan tentang kedua lembaga itu (OJK dan LPS) diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam hal ini, membentuk OJK sebagai lembaga independen yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, dengan tujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan melindungi kepentingan konsumen. 

Kedua lembaga itu didukung pula oleh UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Namun, data dan faktanya kinerja independen pengawasan OJK bertambah buruk dengan semakin meningkatnya kasus korupsi dan kredit fiktif di lembaga perbankan. Tentu saja, bukan peningkatan angka-angka kasus korupsi kredit tersebut yang diinginkan publik. Yang terpenting dituntut publik adalah tanggungjawab OJK  dalam kinerja pengawasan penyaluran kredit lembaga perbankan.

**
Terkait kasus korupsi kredit itu, Indonesia pernah mengalami beberapa kali krisis keuangan dan ekonomi disebabkan oleh ketidakhati-hatian dalam tata kelola keuangan dan ekonomi. Lebih khusus, terjadi pada lembaga keuangan dan perbankan. Diawali oleh kasus kredit macet yang meningkat terjadi pada perbankan nasional telah mencapai Rp10,2 triliun per April 1997 atau naik sebesar 7,7% dibandingkan akhir tahun 1996. 

Lalu, mata uang Rupiah mulai merosot sejak Mei 1997 hingga menembus angka Rp 4.650 per US dollar di diakhir tahun 1997 yang mana tahun 1996 masih berada di kisaran Rp 2.300 per US$1 (terdepresiasi 197%). Krisis ini telah membuat terganggunya fundamental perekonomian bangsa dan negara, terlebih oleh adanya praktek perdagangan terselubung (_insider trading_) di lembaga perbankan. Adalah tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab OJK-lah mengantisipasi terjadinya kejahatan perbankan yang berpotensi menimbulkan krisis keuangan dan ekonomi tersebut.

**
Korupsi kredit perbankan ternyata masih tak teratasi oleh OJK. Berdasar hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2021 kasus korupsi perbankan merupakan yang tertinggi terjadi pada sektor bidang usaha negara/daerah. Yangmana kasus korupsi kredit dan kredit fiktif mendominasi sebesar 90,9 persen. Menurut ICW terdapat 364 kasus korupsi yang ditindak di Indonesia tahun 2024 dengan potensi kerugian mencapai Rp279,9 triliun di satu pihak.

Di pihak lain, data OJK sendiri menyampaikan, bahwa terdapat 127 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI sejak 2017 hingga 30 Juni 2024. Melonjak drastis sebesar 300 persen lebih dibanding tahun 2012. Potensi kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp279,9 triliun jelas membuat rakyat tersedak. Padahal, disaat bersamaan ekonomi rakyat terdesak oleh perlakuan penagih utang (_debt collector_) untuk kasus kredit yang jumlahnya kecil. 

Dari 90,9 persen korupsi kredit perbankan (bernilai Rp254,4 triliun) itulah porsi tanggungjawab OJK menyelamatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dituntut. Artinya, pengawasan OJK terhadap penyaluran kredit yang dikorupsi dan atau fiktif itu bermasalah dan mengandung konsekuensi. Setidaknya, dana nasabah yang dititipkan ke lembaga perbankan telah disalahgunakan sepihak dan merugikan konsumen. Konsekuensi lainnya, tidak efektifnya pengawasan OJK telah membuat 65 juta unit skala UMKM kehilangan potensi memperoleh kredit masing-masing mencapai Rp4.000.000. 

**
Secara faktual, kinerja pengawasan dini (_early controlling_) OJK sangat lemah dan tak mendukung visi-misi Asta Cita. Korupsi kredit itu, telah menutup peluang potensi bagi pembukaan lapangan kerja baru mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Penyelamatan dana kredit perbankan sejak dini jelas akan membawa manfaat dan dampak signifikan bagi perekonomian rakyat yang lagi terdesak. Tidak hanya mengatasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stagnan 5 persen, tetapi mampu mencapai angka 6-8 persen.

Oleh karena itu, Presiden RI Prabowo Subianto harus mengevaluasi Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK beserta anggotanya ini agar kasus korupsi kredit perbankan tidak semakin meningkat dan meluas. Justru, kinerja pengawasan OJK yang buruk ini akan diperparah oleh rekan kerjanya (_counterpart_), yaitu LPS. Pasalnya, kehadiran Ketua LPS Anggito Abimanyu periode 2025-2030 yang baru dilantik (8 Oktober 2025) membawa rekam jejak (_track record_) yang buruk.

Yang bersangkutan pernah terlibat kasus plagiat saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kasusnya, menjadi preseden buruk bagi kinerja LPS atas posisi dana penjaminan nasabah! Sosok Ketua DK OJK dan LPS merupakan modal utama menumbuhkan kepercayaan publik (_trust_) kepada lembaga perbankan. Apakah tidak semakin buruk kinerja lembaga independen OJK dalam pengawasan fasilitas kredit dan penjaminan nasabah perbankan oleh LPS di masa mendatang?(*)

Artikel Lainnya