Jakarta, INDONEWS.ID - Temuan kayu gelondongan yang berserakan di sejumlah titik terdampak banjir dan longsor di Sumatera kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi aktivitas pembalakan liar. Namun, Ahli Kebijakan Hutan IPB University, Prof. Dodik Ridho Nurochmat, meminta agar penilaian tidak dilakukan secara terburu-buru.
Menurut Prof. Dodik, material kayu yang terlihat dalam berbagai dokumentasi visual kemungkinan berasal dari beragam sumber. Ia menyebutkan bahwa kayu tersebut bisa merupakan campuran dari penebangan lama, sisa pembersihan lahan yang tidak tuntas, hingga pohon tumbang alami yang hanyut terbawa arus.
“Bisa dari penebangan lama atau pembersihan lahan yang tidak tuntas. Namun bisa juga dari penebangan kayu yang baru. Untuk itu harus ada investigasi,” ujarnya dalam keterangan di laman resmi IPB University.
Prof. Dodik menjelaskan bahwa perbedaan antara kayu hasil tebangan dan kayu tumbang alami hanya dapat dipastikan melalui pengecekan langsung di lapangan. Kayu hasil aktivitas manusia umumnya memiliki bekas gergaji dengan pola potongan rapi, sementara kayu yang tumbang secara alami tidak menunjukkan ciri tersebut.
Namun, dari foto maupun video yang beredar saat ini, ia menilai detail tersebut tidak dapat terlihat dengan jelas.
“Ada potongan kayu besar dan kecil, tetapi tidak bisa dipastikan apakah potongannya rapi atau akibat tumbang alami,” katanya.
Ia menambahkan bahwa debit air yang besar saat bencana turut memungkinkan pohon tumbang alami hanyut dan bercampur dengan material lainnya, sehingga menambah kompleksitas pengamatan.
Menurut Prof. Dodik, bencana banjir besar di Sumatera tidak dapat dilepaskan dari kombinasi faktor alam dan manusia. Cuaca ekstrem di kawasan perbukitan menjadikan wilayah tersebut rentan, sedangkan aktivitas yang mengurangi daya dukung lingkungan memperburuk dampaknya.
Ia menyoroti bahwa penurunan tutupan hutan (forest loss) dan degradasi lahan merupakan isu serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan.
Prof. Dodik menekankan pentingnya pembenahan tata kelola lingkungan sebagai langkah jangka panjang. Hal ini mencakup kepatuhan pada Amdal, penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penegakan hukum yang tidak hanya berupa sanksi, tetapi juga memastikan adanya pemulihan lingkungan.
“Masyarakat harus bisa mengambil manfaat dari hutan tanpa merusaknya,” tuturnya.
Ia menilai bahwa keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sangat diperlukan untuk memastikan praktik pemanfaatan hutan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Dengan banyaknya temuan material kayu di lokasi bencana dan tingginya spekulasi publik, desakan untuk melakukan investigasi menyeluruh diperkirakan akan semakin menguat dalam waktu dekat.