Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Copot Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 09/12/2025 08:34 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk berangkat umrah di tengah bencana banjir di wilayahnya memicu perhatian publik dan teguran langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Mirwan diketahui terbang ke Tanah Suci dua hari setelah menandatangani surat ketidaksanggupan menangani dampak banjir di Aceh Selatan.

Foto Mirwan dan istrinya yang tampak tersenyum mengenakan pakaian ihram beredar di media sosial melalui akun milik agen umrah yang memberangkatkannya. Kepergian itu terjadi saat ribuan warga Aceh Selatan tengah berjuang menghadapi banjir besar.

Dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh pada Minggu (7/12/2025), sebagaimana disiarkan YouTube Kompas TV, Presiden Prabowo menyinggung tindakan Mirwan secara tegas.

Awalnya Prabowo menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang bekerja keras bersama rakyat, namun kemudian ia mengkritik pihak yang justru meninggalkan tanggung jawab.

“Kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari, lari saja nggak apa-apa ya, copot langsung,” kata Prabowo.

Prabowo bahkan menyamakan tindakan tersebut dengan desersi dalam dunia militer.

“Itu kalau di tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu nggak bisa,” ujarnya. Presiden juga meminta Mendagri Tito Karnavian memproses masalah ini.

Kemendagri: Berangkat Tanpa Izin

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Mirwan berangkat tanpa izin resmi.

“Yang bersangkutan tidak ada izin untuk pergi umrah,” kata Bima kepada Kompas.com (5/12/2025). Ia menilai seharusnya kepala daerah menyesuaikan rencana pribadi ketika wilayahnya sedang membutuhkan perhatian lebih.

“Harus fokus pada penanganan bencana,” ujar Bima.

Bima juga menyampaikan bahwa Kemendagri akan mengirim Inspektur Khusus (Irsus) untuk melakukan pemeriksaan. Sanksi terhadap Mirwan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan keluar.

Menanggapi polemik ini, Mirwan MS menyatakan bahwa keberangkatannya ke Mekkah merupakan bagian dari nazar pribadi yang harus dipenuhi. Ia mengklaim telah meninjau lokasi banjir, memeriksa pengungsian, serta memimpin rapat lintas OPD sebelum berangkat.

“Situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya,” tulis Mirwan dalam pernyataan resminya (5/12/2025), dikutip Kompas.com.

Mirwan juga menjelaskan bahwa surat penolakan izin dari Gubernur Aceh baru diterima Pemkab pada 2 Desember 2025, ketika ia telah berada di Mekkah. Ia mengklaim terjadi miskomunikasi akibat jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan yang padam.

Mirwan memastikan bahwa penanganan banjir tetap berjalan efektif di bawah komando posko utama dan OPD terkait. Ia berjanji akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025 dan berada kembali di Aceh pada Minggu.

“Pemkab Aceh Selatan bekerja tanpa henti untuk memastikan keselamatan serta pemulihan masyarakat,” ujarnya.

Secara hukum, kewenangan Presiden untuk memberhentikan kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Pasal 68 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan program strategis nasional—termasuk penanganan bencana.

Kasus ini kini menunggu hasil pemeriksaan Kemendagri sekaligus keputusan akhir pemerintah pusat.

Artikel Lainnya