Nasional

Bupati Manggarai Polisikan Edi Hardum, Pengacara HAM: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik, Jangan "Baper"

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 03/06/2026 21:47 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Pengacara publik sekaligus pegiat hak asasi manusia, Ermelina Singereta, menegaskan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik dan tidak bersikap berlebihan atau “baper” terhadap pandangan masyarakat, terutama yang disampaikan melalui media massa.

Pernyataan itu disampaikan Ermelina menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Edi Hardum yang dilakukan Bupati Manggarai. Kasus tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan aliran dana dalam perkara Jefrin Haryanto yang disebut-sebut mengarah kepada istri Bupati Manggarai.

Menurut Ermelina, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan melalui media massa, mekanisme hukum yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana.

“Jika ada yang tidak menerima pernyataan Saudara Edi Hardum, maka lakukan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers,” ujar Ermelina saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/6).

Advokat publik dari Dike Nomia Law Firm and Public Interest itu menilai tindakan pelaporan terhadap Edi Hardum berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik terhadap pihak yang memiliki pandangan berbeda atau mengkritisi kebijakan dan tindakan pemerintah.

Menurutnya, pelaporan semacam itu dapat membatasi kebebasan berpendapat masyarakat, padahal dalam sistem demokrasi kritik terhadap pejabat publik merupakan hal yang wajar dan dijamin oleh konstitusi serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Ermelina juga menilai langkah yang dilakukan Edi Hardum masih berada dalam koridor profesi advokat. Ia menjelaskan, tugas advokat tidak hanya melakukan pembelaan di ruang sidang, tetapi juga mencakup penelitian hukum, pendidikan hukum, penyuluhan, serta memberikan informasi hukum kepada masyarakat.

“Tindakan yang dilakukan rekan sejawat saya masih dalam koridor profesinya yang juga dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Perempuan yang pernah lama berkiprah sebagai pengacara publik di LBH APIK Jakarta itu menambahkan, menjadi pejabat publik berarti harus siap menerima berbagai bentuk kritik dari masyarakat.

“Risiko menjadi pejabat publik ya harus siap menerima segala bentuk kritikan, karena keputusan dan tindakan pejabat publik berdampak pada kepentingan masyarakat. Menjadi pejabat publik itu tidak boleh ‘baper’ istilah kerennya sekarang,” katanya.

Ia menegaskan, pejabat publik bukan sosok yang harus dilayani, melainkan memiliki tanggung jawab melayani masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan dan keputusan yang diambil akan selalu berada dalam pengawasan publik.

Selain pejabat publik, menurut Ermelina, keluarga pejabat juga perlu memahami etika jabatan karena tidak sedikit persoalan muncul akibat anggota keluarga menjadi bagian dari polemik kebijakan atau keputusan pejabat.

“Ketika memilih menjadi pejabat publik, maka keluarga juga harus diberikan pemahaman untuk menjaga sikap dan perilaku agar tidak merugikan kepentingan umum,” ujarnya.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi pokok persoalan, Ermelina mendorong agar proses hukum tetap berjalan secara maksimal. Jika aparat penegak hukum dinilai tidak bekerja optimal, masyarakat diminta tidak ragu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyiapkan dokumen pendukung yang relevan.

Ia juga menyarankan pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila terdapat dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan atau terlibat dalam proses hukum.

“LPSK menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang mengalami intimidasi atau ancaman,” pungkasnya.

Artikel Lainnya