Jakarta, INDONEWS.ID - Per 8 Desember 2025, sebuah halaman penting dalam sejarah media digital Indonesia ditutup—dan halaman lain dibuka. Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) resmi ditinggalkan oleh ketua yang ikut melahirkannya: Stephanus Slamet Budi Raharjo, atau yang akrab disapa SS Budi Raharjo. Ia memilih menepi, bukan karena kelelahan, melainkan karena sebuah amanah negara yang menuntut jarak, disiplin, dan kebeningan kepentingan.
“Ya, benar. Per 8 Desember 2025 lalu, bapak SS Budi Raharjo mengundurkan diri sebagai Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia,” ujar Budi Purnomo, rekan sejawatnya di Forum Pimpinan Media Digital Indonesia.
Keputusan itu bukan kejutan. Ia seperti klimaks dari sebuah lintasan panjang yang berangkat dari kegelisahan—dan secangkir kopi.
Semua bermula pada 28 Oktober 2015. Hari Sumpah Pemuda. Di Soeltan Kafe, Kemang, Jakarta Selatan, sekitar 30 pimpinan media digital berkumpul. Tanpa podium, tanpa protokol. Yang hadir hanyalah keresahan yang sama: media digital tumbuh cepat, tapi payung hukum tertinggal. Banyak yang belum berbadan hukum, belum berstandar etik, dan rawan terseret jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di meja diskusi itu, wartawan senior Wina Armada—kini almarhum—memberi peringatan yang jernih. “Kalau mau dilindungi Undang-Undang Pokok Pers, ya harus menjadi bagian dari pers,” katanya. Artinya jelas: berbadan hukum, memenuhi standar Dewan Pers, dan mematuhi etika. Jika tidak, pasal-pasal UU ITE siap menunggu.
Wina bahkan menyatakan kesediaannya menjadi penasihat hukum forum—dengan satu syarat: forum ini mesti berdiri di atas landasan hukum dan norma bersama. Dari situlah gagasan tentang perlindungan hukum, uji kompetensi wartawan, hingga relasi kelembagaan dengan Dewan Pers mulai dirajut.
Forum yang lahir dari kopi darat itu perlahan bertransformasi. Ia bukan lagi sekadar ruang temu wicara, melainkan rumah bersama—tempat berlindung, belajar, dan membangun kepercayaan publik terhadap media digital. Agenda melebar: dari etik dan hukum, hingga kesejahteraan. “Minimal anggota forum terjamin BPJS Kesehatan,” ujar Asri Hadi dan Edi Winarto, penggagas kegiatan kala itu. Jika belum, forum siap membantu.
Puncaknya adalah deklarasi nilai-nilai bersama: kemerdekaan menyatakan pendapat dijamin UUD 1945 dan HAM; persatuan tidak berarti satu suara; kebebasan berekspresi tak terpisahkan dari teknologi; serta tanggung jawab etik agar informasi tak merusak demokrasi, budaya, dan reputasi. Deklarasi itu mengantar forum menuju akta notaris—dan lahirlah Asosiasi Media Digital Indonesia.
Kini, satu dekade setelah secangkir kopi itu, penggagasnya memilih melangkah ke tugas negara. Dalam pernyataan pengunduran dirinya, SS Budi Raharjo menegaskan alasan yang sederhana sekaligus prinsipil: menjaga profesionalitas, independensi, dan menghindari konflik kepentingan. Ia juga mundur dari jabatan CEO Majalah Eksekutif dan Pemimpin Redaksi Majalah MATRA, serta menonaktifkan perannya di media yang ia miliki.
Ia berpamitan dengan terima kasih, seraya merekomendasikan penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Umum hingga terpilih pimpinan definitif melalui mekanisme demokratis sesuai AD/ART.
AMDI pun memasuki fase baru. Tanpa figur penggagas di pucuk, organisasi ini diuji: mampukah ia berdiri mandiri, menjaga etika, dan merawat kemerdekaan pers digital di tengah arus teknologi yang kian deras?
Sejarah tak berhenti. Ia hanya berganti bab.
Waktu yang akan menjawab.