Nasional

POPSI Dukung Penegakan Hukum Satgas PKH, Minta Reformasi Kebijakan Penertiban Kawasan Hutan

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 13/12/2025 17:17 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun demikian, POPSI menilai kebijakan penertiban kawasan hutan perlu direformasi agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial, terutama bagi petani sawit rakyat dan industri kelapa sawit nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi langkah Satgas PKH yang menagih kewajiban denda administratif hingga puluhan triliun rupiah kepada 71 perusahaan sawit dan pertambangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan membayar denda dengan total mencapai Rp9,4 triliun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

"Dari 71 perusahaan tersebut, terdapat 49 diantaranya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan diwajibkan membayar denda dengan total Rp. 9,4 Triliun. Upaya ini merupakan langkah penegakan hukum atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin," kata Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto yang diterima redaksi pada Sabtu (13/12/25).

Menurut Darto, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dibenahi agar kebijakan penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi petani sawit. Salah satu akar masalah yang disoroti adalah ketidakpastian tapal batas kawasan hutan.

POPSI menilai banyak kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan tidak pernah diverifikasi secara langsung di lapangan. Akibatnya, peta administrasi kerap tidak sesuai dengan kondisi agraria yang nyata.

Ketidakakuratan tersebut dinilai melemahkan legitimasi kebijakan tata ruang dan berpotensi memicu konflik lahan berkepanjangan. Karena itu, POPSI mendesak Satgas PKH melakukan verifikasi lapangan secara partisipatif serta membuka dialog dengan petani dan pelaku industri sawit.

Selain itu, POPSI juga menyoroti persoalan ketidaksinkronan antara penetapan kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat kabupaten dan kota.

"Kami menilai proses penetapan RTRW masih kerap dilakukan secara top-down, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan agraria masyarakat lokal. Perencanaan ruang yang tidak partisipatif berpotensi menimbulkan konflik ruang yang berkepanjangan,” tambah Darto.

Organisasi ini meminta pemerintah membuka ruang dialog formal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan petani sawit agar RTRW mencerminkan realitas lapangan serta menjamin keadilan ruang. POPSI juga menekankan agar persoalan kebijakan di masa lalu, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak dibebankan kepada petani sawit sebagai pihak yang paling rentan.

Terkait sanksi denda administratif, POPSI memahami bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum. Namun, POPSI menolak penerapan denda yang dinilai bersifat otoriter dan tidak mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan. Menurut POPSI, kebangkrutan perusahaan sawit akibat denda yang tidak proporsional akan berdampak langsung pada petani plasma dan petani swadaya yang bergantung pada pabrik pengolahan sawit.

“Atas dasar asas proporsionalitas dan keadilan restoratif dalam hukum administratif, denda seharusnya diterapkan secara toleran dan fleksibel,” kata POPSI. Organisasi ini meminta Satgas PKH menerapkan skema pembayaran yang dapat dinegosiasikan sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.

POPSI juga menuntut adanya evaluasi dan pertanggungjawaban administratif terhadap pejabat yang menetapkan kawasan hutan tanpa verifikasi memadai. Penetapan yang mengabaikan keberadaan pemukiman, usaha rakyat, serta kebun sawit yang telah beroperasi puluhan tahun dinilai menjadi sumber utama sengketa lahan saat ini.

Secara keseluruhan, POPSI menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, sembari menekankan pentingnya reformasi tata kelola kawasan hutan yang transparan, ilmiah, dan partisipatif. POPSI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penertiban kawasan hutan tidak hanya membawa manfaat ekologis, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi petani sawit rakyat.

Artikel Lainnya