Catatan Sunyi di Balik Riuh Pilkada
Oleh: Mjp Hutagaol
Demokrasi jarang runtuh karena satu keputusan besar.
Ia lebih sering melemah oleh perubahan teknis yang tampak rasional, efisien, dan “masuk akal” di atas kertas, namun perlahan menggerus rasa memiliki rakyat terhadap kekuasaan.
Perdebatan Pilkada langsung atau melalui DPRD berada tepat di wilayah ini: bukan sekadar mekanisme, tetapi soal legitimasi, memori kolektif, dan psikologi kekuasaan.
Survei nasional LSI Denny JA terbaru memberi satu pesan yang jernih: mayoritas publik Indonesia menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Angkanya bukan tipis, melainkan konsisten lintas kelas sosial, pendidikan, wilayah, bahkan preferensi politik.
Namun yang lebih penting dari angka adalah apa yang tersembunyi di balik angka-angka itu.
Demokrasi Bukan Sekadar Sistem, Ia Adalah Ingatan
Sejak 2005, Pilkada langsung telah membentuk satu generasi penuh warga negara. Bagi mereka—terutama Gen Z dan milenial—memilih kepala daerah bukan lagi “hasil reformasi”, melainkan kenormalan demokrasi.
Dalam ilmu politik, ini disebut democratic habituation: ketika praktik demokrasi menjadi bagian dari identitas kewargaan.
Resistensi publik terhadap Pilkada DPRD bukan reaksi emosional, melainkan reaksi ingatan: ingatan bahwa kekuasaan pernah terlalu jauh dari rakyat, dan bahwa prosedur bisa sah, namun legitimasi bisa hampa.
Sejarah Indonesia memberi pelajaran mahal: stabilitas yang dibangun tanpa rasa memiliki rakyat selalu tampak kokoh di awal, namun rapuh dalam jangka panjang.
Masalah Utama Bukan Biaya, Tapi Arah Kekuasaan
Argumen penghapusan Pilkada langsung kerap dibungkus dengan logika efisiensi: biaya mahal, konflik sosial, politik uang. Semua nyata dan tidak bisa diabaikan.
Namun publik membaca satu lapisan lebih dalam: ke mana arah kekuasaan dipindahkan.
Ketika kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik masih rendah, memindahkan kewenangan dipersepsikan bukan sebagai penyederhanaan, tetapi sentralisasi oligarkis lokal.
Dalam bahasa sederhana:
“Dipilih langsung, pemimpin milik kami.
Dipilih DPRD, ia milik partai.”
Ini bukan slogan, tapi psikologi kekuasaan.
Pelajaran Dunia: Legitimasi Lebih Mahal dari Efisiensi
Sejarah global menunjukkan pola serupa:
Republik Romawi runtuh karena jarak antara elit dan warga melebar, bukan karena kekurangan hukum.
Demokrasi Athena melemah karena oligarki menyempitkan partisipasi.
Negara modern dengan pertumbuhan cepat namun demokrasi terbatas sering stabil administrasi, tetapi rapuh secara sosial.
Indonesia, dengan keragaman etnis, geografis, dan sejarah sentralisasi panjang, membutuhkan lebih banyak legitimasi sosial, bukan lebih sedikit.
Pilkada Langsung Telah Berubah Fungsi
Hari ini, Pilkada langsung bukan sekadar alat memilih, tetapi ritual demokrasi.
Ia memberi rakyat:
Rasa didengar
Rasa dilibatkan
Rasa ikut bertanggung jawab
Menghilangkan ritual ini tanpa persetujuan publik sama dengan mengubah arsitektur rumah tanpa memberitahu penghuninya.
Secara hukum mungkin sah, secara politik bisa berisiko, dan secara sosiologis menyisakan jarak.
Jalan Tengah yang Lebih Dalam
Jalan tengah sejati bukan sekadar kompromi teknis, tetapi penataan ulang arah:
Masalah Pilkada langsung adalah kualitas, bukan prinsip.
Biaya politik, rekrutmen kandidat, dan pengawasan adalah titik perbaikan, bukan alasan penghapusan.
Legitimasi harus mendahului efisiensi: sistem murah tapi tidak dipercaya selalu lebih mahal dalam jangka panjang.
Jika perubahan dianggap perlu, lakukan terbatas dan konstitusional, misalnya pada level gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Libatkan rakyat sebelum memutuskan atas nama rakyat: demokrasi tidak bisa diselamatkan dengan meminggirkan suara publik.
Penutup:
Politik sebagai Rasa Memiliki
Politik bukan hanya soal menang atau kalah, langsung atau tidak langsung.
Ia adalah soal apakah rakyat masih merasa negara ini milik bersama.
Survei bukan perintah, tetapi alarm dini. Mengabaikannya berarti mempertaruhkan kepercayaan yang dibangun selama dua dekade.
Sejarah menunjukkan: kepercayaan publik jauh lebih sulit dibangun kembali daripada sekadar mengubah satu pasal undang-undang.
Di titik inilah kebijaksanaan diuji: bukan pada keberanian mengubah, tetapi pada kerendahan hati untuk mendengar.