Opini

Pilkada DPRD Jalan Penyelamatan Kedaulatan Rakyat

Oleh : very - Minggu, 11/01/2026 12:17 WIB


Girindra Sandino dari Indonesia Democratic (IDE) Center. (Foto: Ist)

Oleh: Girindra Sandino*

Jakarta, INDONEWS.ID - Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung yang telah berlangsung selama dua dekade di Indonesia memerlukan evaluasi radikal karena terbukti melenceng jauh dari tujuan luhur bernegara dan justru menciptakan pembusukan politik dari dalam.

Baca juga : Bait Sunyi

Dasar konstitusional pemilihan kepala daerah tertuang dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis.

Penafsiran mengenai frasa demokratis tersebut sering kali dipaksakan hanya merujuk pada pemilihan langsung oleh rakyat, padahal secara orisinalitas hukum, para pembentuk undang-undang dasar tidak mencantumkan kata "langsung" sebagaimana pemilihan presiden.

Ketidakhadiran kata tersebut memberikan mandat konstitusional bagi sistem perwakilan untuk mengambil peran dalam sirkulasi kepemimpinan daerah (Asshiddiqie: 2021). Pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan pengejawantahan murni dari Sila Keempat Pancasila yang menekankan pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, bukan sekadar adu kekuatan suara yang bersifat liberal dan individualistis yang mengadopsi mentah-mentah sistem demokrasi Barat.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pilkada langsung telah berubah menjadi arena pasar gelap demokrasi yang sangat transaksional dan destruktif. Biaya politik yang membumbung tinggi memaksa para calon untuk mencari pendanaan dari para pemodal besar atau cukong demi membiayai logistik kampanye, alat peraga, hingga biaya saksi yang masif.

Kondisi tersebut menciptakan rantai korupsi yang sistematis karena kepala daerah terpilih akan memprioritaskan pengembalian modal kepada donatur melalui suap perizinan atau pengaturan proyek APBD daripada memikirkan kesejahteraan rakyat (KPK: 2023).

Rakyat hanya dijadikan objek mobilisasi lima tahunan yang suaranya dibeli dengan bantuan sosial atau uang tunai, sebuah praktik nista yang menghancurkan moralitas publik dan membodohi nalar politik warga negara secara sistematis. Pendidikan politik yang seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi hilang ditelan gimik pencitraan dan eksploitasi sentimen emosional massa yang dangkal.

Kelemahan paling fatal dari sistem pemilihan langsung adalah lahirnya produk kepemimpinan yang tidak sesuai dengan harapan politik rakyat. Banyak kepala daerah hasil pilihan langsung ternyata hanya memiliki kapasitas retorika dan pencitraan, namun gagap dalam mengeksekusi kebijakan publik yang kompleks.

Pilkada langsung sering kali menghasilkan pemimpin instan yang tidak melalui proses kaderisasi partai yang matang, sehingga mereka tidak memiliki pemahaman mendalam tentang tata kelola pemerintahan yang bersih. Kondisi tersebut diperparah dengan lambatnya proses konsolidasi pemerintahan daerah pasca-pelantikan.

Kepala daerah terpilih sering kali tersandera oleh konflik berkepanjangan dengan DPRD yang didominasi oleh partai lawan saat pemilihan, sehingga pembahasan anggaran dan peraturan daerah menjadi macet total. Ketidakstabilan politik lokal ini menyebabkan program-program pembangunan yang menyentuh rakyat menjadi terbengkalai selama bertahun-tahun hanya karena ego politik hasil kompetisi langsung yang brutal.

Secara teoritis, pilkada langsung sering kali terjebak dalam apa yang disebut oleh Joseph Schumpeter sebagai demokrasi prosedural yang hanya mementingkan mekanisme pemilihan tanpa kualitas substansi kepemimpinan (Schumpeter: 1942).

Elit politik yang bertarung menggunakan kekuatan finansial untuk membajak demokrasi, sehingga akses bagi putra daerah berprestasi namun tidak bermodal menjadi tertutup rapat. Masyarakat justru menjadi korban dari polarisasi tajam yang sering kali berujung pada benturan fisik dan konflik sosial yang berkepanjangan di tingkat akar rumput.

Ketegangan sosial tersebut membuktikan bahwa pemilihan langsung lebih banyak membawa mudarat berupa pembelahan warga daripada manfaat pembangunan. Dana triliunan rupiah yang dialokasikan dari APBN dan APBD untuk menyelenggarakan pemungutan suara massal seharusnya dapat dialihkan untuk membangun infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan yang lebih berdampak nyata bagi rakyat (Kemendagri: 2024).

Mekanisme pemilihan melalui DPRD menawarkan stabilitas dan efektivitas pemerintahan yang lebih terjamin karena menciptakan sinergi antara eksekutif dan legislatif sejak awal proses pemilihan. Berdasarkan teori Representative Democracy yang dikemukakan oleh Edmund Burke, wakil rakyat di parlemen memiliki tugas untuk bertindak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan penilaian yang matang, bukan sekadar mengikuti emosi massa yang mudah dimanipulasi (Burke: 1774).

Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjalankan visi-misi yang selaras dengan program pembangunan yang telah disepakati di parlemen daerah. Sistem perwakilan ini memungkinkan terjadinya uji kelayakan dan kepatutan yang jauh lebih mendalam oleh para wakil rakyat yang memahami seluk-beluk anggaran serta kebutuhan riil daerah tersebut.

Pengawasan terhadap proses pemilihan juga menjadi lebih fokus dan mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum serta lembaga swadaya masyarakat karena titik rawan transaksinya terkonsentrasi di satu lembaga, bukan tersebar di jutaan pemilih yang mustahil diawasi sepenuhnya secara efektif.

Perspektif internasional menunjukkan bahwa banyak negara demokrasi yang matang tetap menggunakan sistem perwakilan atau penunjukan untuk memimpin unit pemerintahan lokal demi menjaga efisiensi birokrasi. Jerman merupakan salah satu contoh di mana di beberapa negara bagian, kepala pemerintahan daerah dipilih oleh parlemen lokal demi menjamin profesionalisme dan stabilitas politik yang tinggi (Steiner: 2018).

Belanda juga menerapkan mekanisme penunjukan wali kota yang berbasis pada rekam jejak profesional dan integritas, bukan sekadar kompetisi elektoral yang bising dan penuh intrik.

Perbandingan tersebut membuktikan bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh teknik pencoblosan langsung, melainkan oleh hasil kepemimpinan yang mampu melayani kepentingan publik secara akuntabel.

Pemilihan melalui DPRD justru lebih ideologis karena partai politik dipaksa kembali pada fungsinya sebagai mesin kaderisasi yang harus menyiapkan calon-calon terbaik untuk diuji secara intelektual di hadapan dewan, bukan sekadar mencari figur populer yang kosong isi kepala.

Perubahan mekanisme ini sama sekali bukan merupakan langkah kemunduran demokrasi, melainkan sebuah tuntutan zaman dan peradaban politik modern bagi Indonesia. Peradaban politik yang maju adalah peradaban yang mampu mengenali kegagalan sistemik dan berani melakukan koreksi demi kepentingan yang lebih besar.

Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah bentuk kedewasaan bernegara untuk menghentikan pemborosan sumber daya dan energi bangsa yang sia-sia. Langkah ini justru bertujuan menyelamatkan kedaulatan rakyat secara utuh.

Kedaulatan rakyat yang sejati tidak diukur dari seberapa sering rakyat datang ke tempat pemungutan suara, melainkan dari seberapa besar kebijakan pemerintah daerah mampu mewujudkan keadilan sosial. Dengan sistem perwakilan, rakyat terlindungi dari eksploitasi politik uang dan janji palsu yang selama ini merusak tatanan sosial di daerah.

Anggapan bahwa pilkada langsung merupakan mandat mutlak reformasi merupakan sebuah kekeliruan sejarah yang perlu diluruskan secara jernih. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang lahir tepat di masa awal reformasi justru menetapkan bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD, yang menunjukkan bahwa semangat perubahan saat itu adalah otonomi daerah dan penguatan lembaga perwakilan sebagai pilar demokrasi (Mahfud MD: 2012).

Perubahan menjadi pemilihan langsung baru terjadi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 yang lebih dipengaruhi oleh arus liberalisme politik global daripada semangat asli kerakyatan Indonesia.

Mengembalikan pemilihan ke DPRD adalah langkah koreksi fundamental untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat dari cengkeraman oligarki bermodal besar yang selama ini berlindung di balik jubah pemilihan langsung yang semu.

Kekecewaan publik terhadap hasil pilkada langsung semakin menguat ketika melihat banyaknya kepala daerah yang justru berakhir di jeruji besi akibat tuntutan pengembalian biaya kampanye yang tidak masuk akal. Pilkada langsung telah gagal menjadi sarana seleksi kepemimpinan yang berintegritas dan justru menjadi beban bagi pembangunan daerah.

Proses konsolidasi politik yang melelahkan setelah pemilihan langsung sering kali memakan waktu hingga separuh masa jabatan, sehingga efektivitas pemerintahan daerah menjadi sangat rendah.

Rakyat tidak membutuhkan kebisingan kampanye, rakyat membutuhkan pelayanan publik yang cepat dan kepastian hukum yang hanya bisa dicapai jika terdapat harmonisasi antara kepala daerah dan DPRD. Pemilihan melalui perwakilan menjamin harmonisasi tersebut sejak detik pertama kepemimpinan dimulai.

Keberanian politik dari seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik demokrasi yang destruktif, mahal, dan membodohi rakyat. Pemilihan melalui DPRD adalah solusi konstitusional yang sangat pro-rakyat karena menghemat anggaran negara secara masif dan mencegah disintegrasi sosial di tingkat bawah yang sangat merugikan.

Langkah ini harus dilihat sebagai upaya restorasi marwah Pancasila dan penegakan hukum tata negara yang bermartabat demi menyelamatkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang mampu menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat melalui hikmat kebijaksanaan, bukan demokrasi yang hanya memenangkan kepentingan elit bermodal dengan mengorbankan nurani, stabilitas, dan masa depan bangsa Indonesia.

Girindra Sandino dari Indonesia Democratic (IDE) Center.

Artikel Lainnya