Jakarta, INDONEWS.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Regulasi ini mengatur berbagai bentuk tindak pidana, baik yang diancam dengan hukuman penjara maupun pidana denda.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam KUHP baru adalah larangan membawa lari perempuan dengan janji cinta palsu. Perbuatan tersebut kini dapat dikenai sanksi pidana penjara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 454 KUHP baru.
“Ya, Pasal 454 KUHP baru,” ujar Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP baru disebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tindak pidana “membawa pergi perempuan” dalam pasal tersebut memiliki pengertian berbeda dengan penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 450 maupun penyanderaan pada Pasal 451 KUHP baru. Perbuatan ini umumnya terjadi dalam konteks hubungan asmara dan dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.
Namun, unsur pidana dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP baru dikaitkan dengan usia perempuan yang belum dewasa serta masih berada di bawah pengawasan orang tua atau wali.
Abdul menambahkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak tertentu.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 454 ayat (4) KUHP baru yang menyatakan, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya.”
Dalam proses pengaduan, pelapor dapat menyertakan alat bukti untuk mendukung penanganan perkara. Ketentuan alat bukti mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru menyebutkan alat bukti dalam perkara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara sah.
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa korban tidak diwajibkan menyiapkan seluruh alat bukti sejak awal pelaporan.
“Alat bukti nanti penyidik juga yang cari,” katanya.
Sementara itu, Pasal 454 ayat (5) KUHP baru mengatur pengecualian, yakni apabila perempuan yang dibawa lari tersebut kemudian dinikahi secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pelaku tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.*