Oleh: JIMMY H SIAHAAN
The Lawyers: Pokrol Bambu adalah sebuah judul film Indonesia yang dirilis pada tahun 2019.
Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasihat hukum tetapi belum memperoleh kualifikasi atau pendidikan hukum.
Reformasi Hukum, para Lawyers, Polisi, Jaksa dan Pengadilan mulai menata Kitab baru. Bidang ranah Hukum mulai belajar ayat2 baru.
Di awal tahun 2026, tanggal 2 Januari, ada KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Transisi hukum pidana yang sedang kita jalani bukan sekadar pergantian undang-undang, melainkan transformasi fundamental sistem pidana Indonesia.
Keberhasilannya tidak diukur dari seberapa cepat kita menerapkan aturan baru, tetapi dari seberapa konsisten kita menerapkan ukuran yang tepat untuk setiap perkara.
“Akhirnya, transisi yang kabur sama dengan ketidakadilan yang diam-diam. ”
Justice Collaborator
Al Capone dianggap sebagai salah satu bos kejahatan paling terkenal yang pernah ada di sepanjang sejarah.
Dia ditakuti masyarakat karena banyak melakukan tindakan penyelundupan, pemerasan, hingga prostitusi.
Kejahatan Al Capone ternyata mengubah peta hukum dan melahirkan justice collaborator.
Justice Collaborator (JC) kini bisa mendapatkan penghargaan berupa pembebasan bersyarat.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025.
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan dan keseimbangan, bukan hanya penghukuman, dengan melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait dalam dialog untuk mencapai kesepakatan yang adil, memulihkan kerugian korban, dan mendorong pelaku bertanggung jawab melalui ganti rugi, kerja sosial, atau perdamaian.
Tujuannya adalah mengembalikan keadaan seperti semula dan memperbaiki hubungan yang rusak, menjadikannya alternatif humanis dalam sistem peradilan pidana.
Menggunakan proses dialog dan mediasi antara pihak-pihak terkait. Mendorong pelaku mengakui dan menebus kesalahannya.
Memberikan keadilan yang seimbang bagi korban dan pelaku. Menyelesaikan perkara di luar pengadilan formal (diversi).
Penerapan di Indonesia
Diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan aturan lainnya.
Dapat diterapkan pada tindak pidana ringan, perkara anak, dan kasus tertentu lainnya.
Merubah Paradigma
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice telah tercantum dalam KUHAP dan KUHP baru.
Jangan lagi ada anggapan polisi atau jaksa dibayar jika ada perkara yang diselesaikan secara restoratif.
Hal itu dikatakan Eddy dalam paparannya dalam acara sosialisasi KUHP ke Kementerian/Lembaga di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Eddy lebih dulu menjelaskan tantangan penerapan KUHP baru yaitu merubah paradigma di masyarakat.
"KUHP yang baru ini merubah paradigma kita semua. Saya ambil contoh konkret, ya bukan saja aparat hukum, bukan saja masyarakat, mungkin kita semua kalau kita menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar kita pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya," kata Eddy.
Hukum pidana modern mengacu pada keadilan restoratif dan rehabilitatif. Poin soal restoratif itulah yang tercantum dalam KUHP dan KUHAP baru, yang perlu disosialisasikan ke masyarakat.
"Karena saya khawatir kalau nanti misalnya segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif, maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP," sebutnya.
Justice Viral
Fenomena "No Viral No Justice" di Indonesia, yang diprediksi berlanjut hingga 2026.
Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum sering kali lamban dan baru bergerak cepat setelah kasus viral di media sosial.
Keadilan kini seolah bergantung pada atensi publik, menjadikannya alat kontrol sosial yang efektif namun berisiko menciptakan bias, menekan objektivitas, dan mencederai due process of law.
Fenomena ini muncul karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap lambannya respon aparat hukum, memaksa korban mencari keadilan melalui media sosial, seperti yang dijelaskan oleh gemagazine dan.
Viralitas mempercepat perhatian aparat penegak hukum terhadap kasus yang sebelumnya macet, mendorong transparansi, dan memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan.
Keadilan yang berlandaskan viralitas dapat mengancam objektivitas, memicu trial by the press (peradilan oleh media), dan menyebabkan disparitas perlakuan antara kasus yang viral dan tidak viral.
Fenomena ini menggarisbawahi perlunya perbaikan mendasar dalam lembaga penegakan hukum agar keadilan tidak "menunggu" viral, melainkan hadir secara prosedural dan adil bagi semua orang.
Justiciabelen
Para Pencari Keadilan Bernama ‘Justiciabelen’
Ada lagi istilah ‘Pencari Keadilan yang Tidak Mampu’. Apa bedanya?
Perjuangan mendapatkan keadilan telah melahirkan banyak elegi. Penegakan hukum di Indonesia mencatat riwayat orang-orang yang terjerembap ke dalam perangkap hukum meskipun mereka sebenarnya bukan pelaku kejahatan.
Sistem penegakan hukum yang tak transparan, korup, dan pengungkapan kejahatan berbasis ‘pengakuan’ telah melahirkan korban seperti Lingah dan Pacah.
Sejarah lain mencatat sederet elegi penegakan hukum yang menimpa Sum Kuning, Sengkon-Karta, Marsinah, dan mungkin Pak De.
Era reformasi pun tak mampu meniadakan sepenuhnya noktah hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Ada kasus Prita Mulyasari yang dikriminalisasi karena curhat atas pelayanan buruk rumah sakit, ada kasus Nenek Minah yang terjerat kasus pencurian kakao, hingga kisah sedih dua orang janda pejuang mempertahankan rumah peninggalan suami.
Mereka yang memperjuangkan dan mengorbankan banyak hal untuk mendapatkan keadilan lazim disebut justiciabelen atau justisiabelen.
Kegigihan perjuangan sejumlah justiciabelen dibantu kelompok masyarakat yang peduli- acapkali berhasil mengoreksi kekeliruan dan penyimpangan hukum. Apakah sebenarnya arti justiciabelen?
Dalam kamus Belanda, justiciabelen diartikan sebagai orang yang tunduk pada hukum.
Kadang disebut juga sebagai rechtszoekenden, yang mengandung makna rakyat pencari keadilan. Berasal dari lema recht (hukum, hak) dan zoeken yang berarti mencari. Orang yang melakukan pencarian sesuatu disebut zoeker.
Jika ditelusuri lebih jauh, akar kata justiciabelen berasal dari Justicia, yakni Dewi Keadilan bagi Bangsa Romawi.
Kata justicia selalu diidentikkan dengan keadilan. Justitia est fundamentum regnorum, keadilan adalah dasar dari pemerintahan. Adagium lain menyatakan tak seorang pun dapat membantah keadilan, justitia nemini neganda est.
Triple Justice
Triple Justice, adalah realitas dan keadaan yang saat ini masih di alami warga di ranah hukum.
Keadilan sebagai musyawarah atau islah, di lain pihak para pencari keadilan merasakan tanpa viralisasi kasus tak tersentuh.
Demikian juga rakyat sangat menantikan ranah hukum sebagai Panglima serta Pilar utama bagi Demokrasi.
Saat ini ada kesempatan reformasi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Dilain pihak kini para pemangku hukum masih harus belajar dari kitab barunya dan kita sebut sebagai The Lawyers sebagai Prokol bambu.