Nasional

Viral! Dokter Senior Piprim Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi, Ini Kronologi Lengkapnya

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 16/02/2026 19:08 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Dokter konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso menjadi sorotan publik setelah mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Klaim pemecatan itu disampaikan Piprim melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dri.piprim, pada Minggu (15/2).

Dalam video tersebut, Piprim menyatakan bahwa pemecatan itu terjadi setelah dirinya menolak mutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ia menilai mutasi tersebut bersifat politis dan tidak sesuai prosedur hukum.

Sebelum dimutasi, Piprim diketahui menolak keberadaan kolegium yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Ia mengaku memperjuangkan independensi kolegium sesuai amanat kongres nasional yang digelar di Semarang. Piprim menyebut, sejak awal sudah ada informasi bahwa dokter yang menolak kolegium di bawah Kemenkes berpotensi dimutasi.

Pada April 2025, mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati resmi diterima Piprim. Namun, ia menilai proses tersebut dilakukan secara mendadak, tidak transparan, dan ilegal. Atas dasar itu, Piprim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mutasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan pihak rumah sakit telah menerima surat mutasi Piprim secara resmi. Ia menyayangkan sikap Piprim yang menolak menjalankan tugas di RSUP Fatmawati dengan alasan mutasi tidak sah.

“Secara prosedur kami menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dialihkan dan dibayarkan melalui RSUP Fatmawati. Artinya, secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai RSUP Fatmawati,” ujar Wahyu, Minggu (15/2).

Wahyu menjelaskan, manajemen RSUP Fatmawati telah memberikan sanksi bertahap kepada Piprim, mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan Pertama. Namun, karena Piprim tetap tidak menjalankan tugas kedinasan dan memilih melanjutkan proses hukum, pihak rumah sakit menilai yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, RSUP Fatmawati kemudian menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Ketidakhadiran berturut-turut dan tidak melaksanakan kewajiban dinas merupakan pelanggaran disiplin berat bagi ASN,” kata Wahyu.

Pihak RSUP Fatmawati juga merilis linimasa penjatuhan sanksi disiplin terhadap Piprim. Dimulai pada 15 September 2025 dengan teguran tertulis, dilanjutkan pemanggilan oleh tim pemeriksa pada September hingga Oktober 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RSUP menyimpulkan Piprim telah menyadari konsekuensi dari sikap penolakannya, termasuk risiko pemecatan.

RSUP Fatmawati menegaskan bahwa meskipun Piprim tengah menunggu putusan PTUN terkait mutasi, yang bersangkutan tetap berkewajiban menjalankan tugas kedinasan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Artikel Lainnya