Nasional

Menkes Tegaskan Pemecatan Dokter Piprim karena Pelanggaran Disiplin ASN, Bukan karena Kritik

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 17/02/2026 09:35 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemecatan dokter konsultan jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, dilakukan karena pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN), bukan akibat perbedaan sikap atau kritik terhadap kebijakan kementerian.

“Tidak mungkin seorang ASN bisa dikeluarkan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan teks pada Senin, 16 Februari 2026.

Menurut Budi, Piprim diberhentikan karena mangkir selama 28 hari kerja berturut-turut setelah dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ketidakhadiran tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan pihak rumah sakit telah melayangkan surat pemanggilan kepada Piprim. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan dan tidak pernah hadir menjalankan tugas di tempat baru.

“Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No. 94 Tahun 2021,” ujar Wahyu.

Ia mengatakan manajemen telah melakukan berbagai upaya komunikasi, termasuk mengingatkan melalui pesan WhatsApp bahwa yang bersangkutan telah dipindahkan ke RS Fatmawati. Meski demikian, Piprim tetap tidak hadir.

Keputusan pemberhentian pun dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Piprim dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa alasan sah.

Sebelumnya, Piprim menyatakan dirinya dipecat setelah menolak mutasi yang dinilainya tidak sesuai asas meritokrasi ASN. Ia juga mengaitkan mutasi tersebut dengan sikapnya memperjuangkan independensi kolegium dokter anak bersama sejawat di Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).*

Artikel Lainnya