Nasional

Aset Keluarga Nia Daniaty Terancam Disita, Kerugian Ditaksir Tembus Rp8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 19/02/2026 16:23 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus penipuan pendaftaran CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania kembali menjadi sorotan. Kali ini, perkara tersebut disebut berdampak luas hingga mengancam aset keluarga, termasuk milik ibundanya, penyanyi senior Nia Daniaty.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa proses hukum kini memasuki tahap penelusuran dan potensi penyitaan aset guna mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp 8,1 miliar.

Menurut Odie, penyitaan dilakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing terlapor. Untuk suami Olivia, Rafly Noviyanto Tilaar, aset yang dapat disita sejauh ini masih terbatas.

“Kalau untuk asetnya Rafly itu jelas hanya berupa upah, rekeningnya dia yang kita sita. Karena kita belum dapat lagi datanya,” ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2025).

Sementara itu, untuk Olivia dan Nia Daniaty, pihak korban mengaku telah mengantongi data rekening serta aset berupa tanah dan bangunan.

“Tapi untuk Olivia dan Nia Daniaty, kita punya data rekeningnya dan tanah bangunannya. Jadi kita pikir cukuplah buat mengembalikan uang para korban,” katanya.

Odie menyebut terdapat tiga unit rumah yang berpotensi disita. Namun, lokasi detailnya belum diungkapkan guna mencegah kemungkinan pemindahtanganan aset. Ia menegaskan ketiga rumah tersebut merupakan milik Nia Daniaty.

Kerugian Rp 8,1 Miliar, Korban Alami Tekanan Psikologis

Perwakilan korban, Agustin, mengungkapkan total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 8,1 miliar dengan nominal kerugian per korban yang bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga hampir Rp 600 juta.

“Kisaran ada yang 30, 40, 50 juta, ada yang sampai hampir 600 juta,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan dampak psikologis berat yang dialami para korban. Beberapa di antaranya disebut mengalami depresi hingga dirawat di rumah sakit jiwa. Bahkan, dalam kurun sekitar 4,5 tahun menanti ganti rugi, tercatat sembilan korban meninggal dunia—sebagian besar merupakan orang tua yang menanggung beban utang.

“Kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya, karena orang tua yang menanggung hutang, harus bayar cicilan dan sebagainya,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 23 September 2021 ketika Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat seleksi CPNS. Dalam laporan awal, total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 11 November 2021. Pada 28 Maret 2022, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara setelah menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. Ia diketahui bebas pada April 2024 setelah menjalani masa hukuman.

Meski perkara pidana telah selesai, 179 korban melanjutkan perjuangan melalui jalur perdata. Gugatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL dikabulkan majelis hakim pada 13 Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng.

Menurut Odie, pihak Nia Daniaty sempat menawarkan uang damai sebesar Rp 500 juta dua tahun lalu. Namun tawaran itu ditolak karena dinilai jauh dari total kerugian.

“Uang 500 juta mau dibaginya bagaimana? Korbannya kan 179 orang dengan total 8,1 miliar,” kata Odie.

Hingga kini, proses hukum untuk pemulihan kerugian korban masih terus berjalan.*

Artikel Lainnya