Nasional

Trump Tiba-Tiba Gebuk RI dengan Tarif, Ekspor Panel Surya Kena 104%

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 27/02/2026 09:56 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau U.S. Department of Commerce (DOC) resmi mengumumkan pengenaan bea masuk imbalan terhadap impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Kebijakan yang diumumkan Selasa waktu setempat itu disebut sebagai langkah untuk melawan subsidi pemerintah yang dinilai menguntungkan industri energi surya di tiga negara Asia tersebut.

Mengutip laporan Reuters, Kamis (26/2/2026), AS menetapkan tarif subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor dari India, 104,38% untuk impor dari Indonesia, serta 80,67% untuk impor dari Laos.

Berdasarkan data perdagangan pemerintah AS, ketiga negara tersebut menyumbang impor senilai US$ 4,5 miliar atau sekitar Rp75,73 triliun sepanjang tahun lalu. Angka itu setara dengan sekitar dua pertiga dari total impor produk surya AS sepanjang 2025.

Selain tarif umum, DOC juga menetapkan bea masuk spesifik bagi sejumlah perusahaan. Di India, Mundra Solar dikenakan tarif 125,87%.

Sementara di Indonesia, PT Blue Sky Solar dikenai tarif 143,3% dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99%. Adapun Solarspace Technology Sole Co serta Vietnam Sunergy Joint Stock Company yang berbasis di Laos masing-masing dikenakan tarif 80,67%.

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pembatasan impor produk surya murah dari Asia yang telah berlangsung selama satu dekade. Pemerintah AS menilai sebagian besar produk tersebut diproduksi oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan China dan menerima subsidi negara.

Dalam lembar fakta yang diunggah di situs resmi DOC, pejabat perdagangan AS menyebut kebijakan ini bertujuan mendukung produsen panel surya domestik setelah ditemukan adanya subsidi pemerintah di negara-negara tersebut yang membuat produk AS kalah bersaing di pasar sendiri.

Diduga Jual di Bawah Biaya Produksi

DOC dijadwalkan mengeluarkan keputusan terpisah bulan depan untuk menentukan apakah perusahaan-perusahaan tersebut juga melakukan praktik dumping, yakni menjual produk di pasar AS dengan harga di bawah biaya produksi.

Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh aliansi produsen domestik, Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Kelompok tersebut mencakup Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar Energy.

Aliansi tersebut berupaya melindungi investasi miliaran dolar yang telah digelontorkan untuk membangun dan memperluas pabrik panel surya di AS.

Pengacara utama aliansi, Tim Brightbill, menyambut baik keputusan pemerintah AS. Menurutnya, langkah ini menjadi tahapan penting untuk memulihkan persaingan yang adil.

“Produsen AS telah menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil terus mendistorsi pasar,” ujarnya.

Di sisi lain, pengacara Solarspace yang berbasis di Laos, Matthew Nicely, menyatakan kekecewaannya atas besaran tarif yang ditetapkan. Ia menilai angka tersebut tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan.

“Tingkat tarif ini tidak mencerminkan pengalaman aktual perusahaan atau bahkan analogi yang realistis,” kata Nicely melalui pernyataan tertulis.

Hingga kini, perusahaan-perusahaan lain yang terdampak belum memberikan komentar resmi melalui perwakilan hukum mereka di AS. DOC menyatakan penentuan akhir dalam investigasi bea masuk imbalan ini ditargetkan rampung pada Juli mendatang.

Artikel Lainnya