Bisnis

Account Representative Jadi Pemeriksa Pajak, Anggota Baleg DPR Rizal Bawazier: Fungsi Penelitian Jadi Bias dengan Pemeriksaan

Oleh : very - Jum'at, 27/02/2026 12:15 WIB


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai merealisasikan transformasi jabatan Account Representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian organisasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pemeriksaan berbasis risiko.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa proses transformasi tersebut telah dimulai pada pertengahan 2025. Pada tahap awal, sebanyak 1.772 pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai AR dan penelaah keberatan telah diangkat menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut difokuskan pada unit-unit strategis, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, serta kantor pusat DJP. 

"Sudah dimulai. Jadi sudah kami angkat di tahun 2025, di pertengahan 2025 kemarin 1.772 AR dan penelaah keberatan menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan di KPP wajib pajak besar, KPP khusus dan juga di kantor pusat,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2).

Menganggapi pengangkatan Account Representative menjadi pemeriksa pajak tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier mengatakan bahwa pengangkatan tersebut tidak mempunyai dasar hukum dalam Undang-undang Perpajakan.

”Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang Undang Perpajakan,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui pernyataan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurut Rizal, pengangkatan tersebut juga berakibat ”bias” dengan fungsi pemeriksaan. Karena itu, dia mewanti-wanti jangan sampai pengangkatan tersebut menjadi alat pemaksaan oleh AR kepada wajib pajak.

”Fungsi Penelitian menjadi `bias` dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada Wajib Pajak (Berburu di Kebon Binatang),” ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah  yang meliputi Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang itu.

Jika terjadi pemerasan, Rizal mengatakan, para Wajib Pajak harus berani mengatakan yang sebenarnya.

”Bukan zamannya lagi Wajib Pajak takut kepada AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak. Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak,” katanya.

Setiap warga negara, katanya, memang diwajibkan untuk membayar pajak. Namun penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas (grey area) namanya perampokan (robbery).

Anggota DPR RI dari Komisi VI tersebut mengatakan dalam keadaan ”shortfall” penerimaan pajak saat ini, yang dibutuhkan Pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat. ”Bukan dengan hasil pemeriksaan yang besar-besar koreksinya tetapi wajib pajak keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Bimo menambahkan, proses transformasi ini terus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Sebelumnya, Bimo mengatakan bahwa selama ini banyak data perpajakan yang bersifat konkret dan bahkan telah diakui oleh wajib pajak, namun gagal dieksekusi menjadi penerimaan negara secara maksimal. 

Hal tersebut, katanya, karena adanya keterbatasan wewenang administrasi yang dimiliki AR.

"Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan," ujar Bimo kepada media, seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (27/1).

Dia berharap, ketika AR dinaikkan menjadi pemeriksa, maka mereka bisa melakukan pemeriksaan secara sederhana.

Selama ini, AR hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi imbauan. Jika ditemukan data potensi pajak, AR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Melalui skema baru tersebut, AR yang masuk dalam "Rumpun Pemeriksa" akan memiliki mandat penuh untuk mengeksekusi temuan data.

"Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terneglect (terabaikan)," pungkas Bimo. *

 

Artikel Lainnya