Daerah

Polres Tanah Datar Ungkap Penipuan Dana Umrah, 34 Calon Jemaah Gagal Berangkat

Oleh : luska - Kamis, 05/03/2026 10:25 WIB


Tanah Datar, INDONEWS.ID - Polres Tanah Datar mengungkap kasus dugaan penipuan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan pengelola kantor perwakilan Arminareka Perdana Sub Cabang Batusangkar.

Akibatnya  34 calon jemaah dilaporkan gagal berangkat, 

Kasus penipuan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Polres Tanah Datar pada Rabu, 4 Maret 2026, di Aula Polres Tanah Datar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar, Nur Ichsan Dwi S., S.H., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri Kabag Ops KOMPOL Nofri, S.H., M.H., Kabag Ren AKP Kamaluddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Jondriardi, tamu undangan, dan sekitar 40 wartawan mitra Polres Tanah Datar.

Sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang jemaah mendaftar umrah melalui referensi tersangka, dengan total kerugian kurang lebih Rp1.019.800.000,- (satu miliar sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah). Biaya yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp28.800.000 hingga Rp35.600.000 per jemaah. 


Pembayaran dilakukan sejak April 2025 hingga 15 Desember 2025 di kediaman masing-masing korban yang tersebar di berbagai kecamatan dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar.


Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual tiket di bawah standar harga resmi PT Arminareka Perdana serta menerapkan skema ponzi atau “gali lubang tutup lubang”. 


Selain itu, tersangka menggunakan rekening pribadi sebagai rekening usaha travel umrah. Dana yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya sehingga keberangkatan jemaah gagal dilaksanakan.

Selain jemaah Desember 2025, pemeriksaan juga mencatat 12 calon jemaah untuk keberangkatan Januari 2026, 34 calon jemaah Februari 2026, serta tiga orang mendaftar Haji Plus yang turut menjadi korban.

Tersangka berhasil diamankan beberapa hari lalu di wilayah Magetan oleh tim Satreskrim Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya, beserta seluruh barang bukti. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Tanah Datar menekankan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji, memeriksa legalitas penyelenggara, melakukan pembayaran melalui jalur resmi, dan menyimpan bukti transaksi. Ia juga berharap calon jemaah lebih cermat dan waspada agar ibadah dapat dilaksanakan dengan aman dan tenang tanpa risiko penipuan. “Jangan sampai niat ibadah justru menjadi korban penipuan,” tegas Kapolres.

Kapolres  masyarakat juga  diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi penipuan atau praktik perjalanan umrah yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. 

Hal ini penting agar kasus serupa dapat dicegah dan calon jemaah lain tidak menjadi korban.

 Ia juga mengingatkan agar calon jemaah memilih biro perjalanan resmi dan memiliki reputasi baik, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming paket murah yang tidak wajar. (M.Datuk)

TAGS : Tanah datar

Artikel Lainnya